Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh atas Usaha Perseorangan

  • Perhitungan PPh atas Usaha Perseorangan

  • Kuze Kurara

    Member
    14 March 2014 at 2:51 pm
  • Kuze Kurara

    Member
    14 March 2014 at 2:51 pm

    Dear Rekan Ortax…[i][/i]

    Bagaimana cara perhitungan Pph atas WPOP yang memiliki usaha misalnya Kerajinan Sepatu .dengan norma perhitungan untuk usaha Kerajinan adalah 16% ?

    Mohon bantuan Rekan rekan Sekalian ..Thx

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 2:54 pm

    jika sudah masuk ketentuan PPh Final PP 46/2013 maka perhitungan norma sudah tidak berlaku

  • Kuze Kurara

    Member
    14 March 2014 at 3:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika sudah masuk ketentuan PPh Final PP 46/2013 maka perhitungan norma sudah tidak berlaku

    Setelah saya baca Ketentuan PPh final tersebut pak ..itu berarti seumpama penghasilan kerajinan diatas hanya menerima penghasilan Bruto Rp.560.000.000 .. Norma Perhitungan masih tetap berlaku .. apakah benar pak ?

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by Kuze Kurara:

    Setelah saya baca Ketentuan PPh final tersebut pak ..itu berarti seumpama penghasilan kerajinan diatas hanya menerima penghasilan Bruto Rp.560.000.000 .. Norma Perhitungan masih tetap berlaku .. apakah benar pak ?

    aturannya gini, WP dengan peredaran bruto usaha tidak melebihi 4.8 M setahun di tahun pajak sebelumnya maka menyetor PPh final 1% dari omset. Jadi karena omset hanya 560 juta maka tiap bulan setor 1% dari omset perbulan

  • Kuze Kurara

    Member
    14 March 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    aturannya gini, WP dengan peredaran bruto usaha tidak melebihi 4.8 M setahun di tahun pajak sebelumnya maka menyetor PPh final 1% dari omset. Jadi karena omset hanya 560 juta maka tiap bulan setor 1% dari omset perbulan

    Mohon maaf pak , saya masih bingung .karena saya juga masih baru belajar pajak. ini soal pajak yang saya kerjakan…
    WPOP Mempunyai usaha kerajinan dengan PTKP (K/3) dan Peredaran Bruto Rp.560.000.000 … Maka PKP dari WPOP tersebut berapa ? apabila terdapat norma perhitungan untuk usaha 16%

    Bagaimana pak ? Mohon bantuannya

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by Kuze Kurara:

    WPOP Mempunyai usaha kerajinan dengan PTKP (K/3) dan Peredaran Bruto Rp.560.000.000 … Maka PKP dari WPOP tersebut berapa ? apabila terdapat norma perhitungan untuk usaha 16%

    hehe, waduh ini contoh soal tho.. tak kira masalah di lapangan

    Begini :

    Penghasilan Netto = Peredaran Bruto x % Norma (16%)
    Penghasilan Kena Pajak (PKP) =Penghasilan Netto – PTKP K/3

  • Kuze Kurara

    Member
    14 March 2014 at 7:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    hehe, waduh ini contoh soal tho.. tak kira masalah di lapangan

    iya pak…karena saya masih di bangku sekolah SMK ..terimakasih atas bantuannya pak ..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now