Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sarana Pelaporan spt tahunan OP
Sarana Pelaporan spt tahunan OP
siang rekan ortax semua..
mau tanya tuk pelaporan PPh OP Tahunan sarananya SPT Induk, file csv dan bukti potong aj bukan ya? apa SSP juga harus di sampaikan?
karena dari spt induk hasilnya nihil (sudah dibayarkan oleh tempat bekerja).terima kasih
SPT Induk, SSP dan CSVnya saja
maf mas priadiar4..
gmn kl nihil mas?- Originaly posted by kalin:
maf mas priadiar4..
gmn kl nihil mas?SPT Induk dan File CSV tanpa SSP
Viewing 1 - 5 of 5 replies