Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status PTKP Orang Pribadi
Status PTKP Orang Pribadi
Dear rekan ortax yang berbahagia,
Mau tanya nih, misal Bapak A (K/3) pada bulan Juni 2013 anaknya yang ketiga meninggal karena kecelakaan.
Di UU PPh tertulis bahwa PTKP dilihat dari keadaan awal tahun.Jadi rekan apakah di 2014 status PTKP Bpk A menjadi (K/2)? secara otomatis atau ada keterangan (semacam surat keterangan dari camat/Lurah/RT) ?
Bagaimana juga jika isteri yang meninggal, jadi (TK/3)?Mohon pencerahannya rekan,
Terimakasih
Salam- Originaly posted by andr0ni:
Jadi rekan apakah di 2014 status PTKP Bpk A menjadi (K/2)? secara otomatis atau ada keterangan (semacam surat keterangan dari camat/Lurah/RT) ?
K/2, secara otomatis.. (harus ada dokumen pembuktian apabila ada pemeriksaan)
Originaly posted by andr0ni:Bagaimana juga jika isteri yang meninggal, jadi (TK/3)?
Ya..
Kang begawan kalau neninggalnya tgl 24 desember 2013 misalnya, apa ya otomatis K/2 ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kang begawan kalau neninggalnya tgl 24 desember 2013 misalnya, apa ya otomatis K/2 ?
yup
- Originaly posted by begawan5060:
K/2, secara otomatis.. (harus ada dokumen pembuktian apabila ada pemeriksaan)
Terimakasih pak Begawan.
Originaly posted by priadiar4:yup
Pak pri, cuma mau make sure, jadi K/2 nya di tahun 2014 nya ya?
Terimakasih pak Pri