Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Status PTKP Orang Pribadi

  • Status PTKP Orang Pribadi

     andr0ni updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • andr0ni

    Member
    14 March 2014 at 2:00 pm
  • andr0ni

    Member
    14 March 2014 at 2:00 pm

    Dear rekan ortax yang berbahagia,

    Mau tanya nih, misal Bapak A (K/3) pada bulan Juni 2013 anaknya yang ketiga meninggal karena kecelakaan.
    Di UU PPh tertulis bahwa PTKP dilihat dari keadaan awal tahun.

    Jadi rekan apakah di 2014 status PTKP Bpk A menjadi (K/2)? secara otomatis atau ada keterangan (semacam surat keterangan dari camat/Lurah/RT) ?
    Bagaimana juga jika isteri yang meninggal, jadi (TK/3)?

    Mohon pencerahannya rekan,

    Terimakasih
    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Jadi rekan apakah di 2014 status PTKP Bpk A menjadi (K/2)? secara otomatis atau ada keterangan (semacam surat keterangan dari camat/Lurah/RT) ?

    K/2, secara otomatis.. (harus ada dokumen pembuktian apabila ada pemeriksaan)

    Originaly posted by andr0ni:

    Bagaimana juga jika isteri yang meninggal, jadi (TK/3)?

    Ya..

  • KAJAPSBY

    Member
    15 March 2014 at 3:49 am

    Kang begawan kalau neninggalnya tgl 24 desember 2013 misalnya, apa ya otomatis K/2 ?

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 11:31 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kang begawan kalau neninggalnya tgl 24 desember 2013 misalnya, apa ya otomatis K/2 ?

    yup

  • andr0ni

    Member
    17 March 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    K/2, secara otomatis.. (harus ada dokumen pembuktian apabila ada pemeriksaan)

    Terimakasih pak Begawan.

    Originaly posted by priadiar4:

    yup

    Pak pri, cuma mau make sure, jadi K/2 nya di tahun 2014 nya ya?
    Terimakasih pak Pri

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now