Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 S atau 1770 SS
1770 S atau 1770 SS
Mohon di bantu, karena hasil googling kurang pas jawabannya :
Bpk.A Seorang suami yang ber NPWP, bekerja sebagai karyawan dengan gaji bruto setahun 40jt (dapat 1721)
beriistri dengan Ibu.C seorang karyawati NPWP ikut suami dengan gaji bruto 15jt (dapat 1721)Jika 1770 S :
bruto dibawah 60jt, penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi
Jika 1770 SS :
penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=28869SPT yang harus di gunakan Mr.A ?
- Originaly posted by papamama007:
SPT yang harus di gunakan Mr.A ?
1770 S karena ada 2 bukti potong rekan papamama
salam
- Originaly posted by papamama007:
1770 SS
karena total penghasilan bruto 55 jt / kurang dari 60 jt.
- Originaly posted by levintz:
1770 S karena ada 2 bukti potong rekan papamama
Originaly posted by KAJAPSBY:1770 SS
karena total penghasilan bruto 55 jt / kurang dari 60 jt.
Terima kasih atas tanggapannya
Karena 2 alasan benar tersebut, membuat agak bingung dan belum bisa di putuskan ngikut 1770 S or 1770 SS
- Originaly posted by papamama007:
Terima kasih atas tanggapannya
Karena 2 alasan benar tersebut, membuat agak bingung1770 SS karena tidak memenuhi persyaratan ini,
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by papamama007:
erima kasih atas tanggapannya
Karena 2 alasan benar tersebut, membuat agak bingungNggak usah bingung, harus pake 1770S
Karena 1770SS tidak dapat menampung/mengisi data ph isteri.. Dari "baca2" lagi : di petunuk pengisian SPT 1770 SS yang di download dari pajak.co.id (1770 SS_2013.pdf) :
…
B.Penghasilan yang di kenakan PPh Final dan yang di kecualikan dari Obyek Pajak
8. Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Penghasilan Final,
……deviden, penghasilan istri dari satu pemberi kerja , penghasilan penjualan…..
9. Pajak Penghasilan Final Terutang
kolom ini diisi degan jumlah PPh Final yang terutang
…
Apakah berarti ngikut 1770SS, dengan Penghasilan Bruto istri masuk kolom 8?Bagaimana Kalau si Istri bukan Karyawati tapi Pekerja Bebas total penghasilan dengan Suami ( karyawan -1721 A1 ) lebih dari 60 juta.apakah pakai 1770 S atau 1770 ?