Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › KEKURANGAN PPH FINAL
salam rekan,
ketika mau isi spt tahunan op 2013..ternyata untuk ada kekurangan pph final 1 persen dari bulan juli sampai desember..apakah ssp boleh digabung dengan jumlah total kekurangan atau mesti dibayar berdasarkan bulan yang kurang?mohon pencerahannya rekan- Originaly posted by KAJAPSBY:
Semestinya berdasarkan bulan yg kurang dan semestinya pula pembayaran pph final ini kan tidak bisa digabung dengan pph psl 25
maksud saya rekan…kekurangan pph final dari juli sampai desember saya gabung, pphpasal 29 saya bikin tersendiri lagi,atau pph kekurangan juli desember itu saya bikin perbulan ya?
Semestinya berdasarkan bulan yg kurang dan semestinya pula pembayaran pph final ini kan tidak bisa digabung dengan pph psl 25
- Originaly posted by alifha:
salam rekan,
ketika mau isi spt tahunan op 2013..ternyata untuk ada kekurangan pph final 1 persen dari bulan juli sampai desember..apakah ssp boleh digabung dengan jumlah total kekurangan atau mesti dibayar berdasarkan bulan yang kurang?mohon pencerahannya rekanOriginaly posted by alifha:mesti dibayar berdasarkan bulan yang kurang?