Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP baru bikin pertengahan tahun
NPWP baru bikin pertengahan tahun
Dear all,
Mohon pencerahannya
1. Saya bikin NPWP pada bulan Juni 2013, karena ada kesalahan komunikasi dari Juni – Desember tetap dipotong 120%. Apakah bisa kelebihan bayar ini dimintakan kembali?
2. Bagaimana status pengisian SPT tahunan, perhitungan jumlah pajak apakah non NPWP untuk 2013 tersebut?Tks
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang
terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.- Originaly posted by renoid:
Saya bikin NPWP pada bulan Juni 2013, karena ada kesalahan komunikasi dari Juni – Desember tetap dipotong 120%. Apakah bisa kelebihan bayar ini dimintakan kembali?
harus membuat SPT PPH Pasal 21 Pembetulan terdahulu
berarti dalam SPT tahun 2013, total pajak terhutang dihitung tanpa perkalian 120% ya karena dianggap setelah memiliki NPWP semua kelebihan sebelum memiliki NPWP disalurkan ke bulan-bulan berikutnya ya?
selain membuat SPT PPH Pasal 21 Pembetulan, syarat-syarat apalagi yang dibutuhkan untuk klaim kelebihan bayar ini?
Tks untuk tanggapannya
@ tjiu : berarti saya hanya cukup bikin SPT lebih bayar untuk tahun 2013?