Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP baru bikin pertengahan tahun

  • NPWP baru bikin pertengahan tahun

     renoid updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • renoid

    Member
    25 March 2014 at 12:31 pm
  • renoid

    Member
    25 March 2014 at 12:31 pm

    Dear all,

    Mohon pencerahannya
    1. Saya bikin NPWP pada bulan Juni 2013, karena ada kesalahan komunikasi dari Juni – Desember tetap dipotong 120%. Apakah bisa kelebihan bayar ini dimintakan kembali?
    2. Bagaimana status pengisian SPT tahunan, perhitungan jumlah pajak apakah non NPWP untuk 2013 tersebut?

    Tks

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:46 pm

    diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang
    terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

  • tjiu

    Member
    25 March 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by renoid:

    Saya bikin NPWP pada bulan Juni 2013, karena ada kesalahan komunikasi dari Juni – Desember tetap dipotong 120%. Apakah bisa kelebihan bayar ini dimintakan kembali?

    harus membuat SPT PPH Pasal 21 Pembetulan terdahulu

  • renoid

    Member
    25 March 2014 at 2:58 pm

    berarti dalam SPT tahun 2013, total pajak terhutang dihitung tanpa perkalian 120% ya karena dianggap setelah memiliki NPWP semua kelebihan sebelum memiliki NPWP disalurkan ke bulan-bulan berikutnya ya?

    selain membuat SPT PPH Pasal 21 Pembetulan, syarat-syarat apalagi yang dibutuhkan untuk klaim kelebihan bayar ini?

    Tks untuk tanggapannya

  • renoid

    Member
    26 March 2014 at 1:04 pm

    @ tjiu : berarti saya hanya cukup bikin SPT lebih bayar untuk tahun 2013?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now