Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan final PP 46 dalam SPT Tahunan

  • penghasilan final PP 46 dalam SPT Tahunan

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 10 Posts
  • alifalfath

    Member
    5 February 2014 at 12:51 am

    dear rekan, mohon pencerahannya
    berdasarkan PP 46 2012, bahwa mulai juli 2013 omset saya dikenai pph final, sedangkan jan sd. juni terdapat pembayaran PPh ps 25, (penghitungan ph netto pakai norma, bukan pembukuan). yang saya tanyakan:
    1. Nilai penghasilan netto yang dicantumkan dalam hal 1 SPT Tahunan itu total penghasilan netto (jan-des) ataukah hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)
    2. jika semua penghasilan netto jan-des dimasukkan, dan ketemu nilai pph terutangnya, apakah pph final yg sudah dibayarkan juli sd. des diisikan kedalam kolom pph yg dibayar sendiri (digabung sama pph ps 25 yg sudah dibayar)?
    trimss.

    salam

  • alifalfath

    Member
    5 February 2014 at 12:51 am
  • priadiar4

    Member
    5 February 2014 at 7:40 am
    Originaly posted by alifalfath:

    1. Nilai penghasilan netto yang dicantumkan dalam hal 1 SPT Tahunan itu total penghasilan netto (jan-des) ataukah hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)

    Originaly posted by alifalfath:

    hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)

  • alifalfath

    Member
    11 March 2014 at 5:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hanya jan s/d juni saja( yg dikenakan pph ps 25)

    rekan pri, jika hanya penghasilan jan – juni saja, apakah ptkp pengurangnya juga disesuaikan menjadi jan-jun saja, karena kalau penghasilan 6 bulan dikurangi ptkp 1 tahun pasti akan tidak kena pajak, namun sudah ada angsuran pph pasal 25, sehingga akan mengakibatkan lebih bayar, bagaimana rekan?
    salam

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 7:46 am
    Originaly posted by alifalfath:

    rekan pri, jika hanya penghasilan jan – juni saja, apakah ptkp pengurangnya juga disesuaikan menjadi jan-jun saja, karena kalau penghasilan 6 bulan dikurangi ptkp 1 tahun pasti akan tidak kena pajak, namun sudah ada angsuran pph pasal 25, sehingga akan mengakibatkan lebih bayar, bagaimana rekan?
    salam

    PTKP tetap setahun

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 7:46 am
    Originaly posted by dsimon:

    Loch p pri kenapa trit sebelah jawabnya jan sd des.? apakah wpop beda dengan badan?

    salsm

    sebelah mana? mohon linknya

  • Sol

    Member
    11 March 2014 at 8:58 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 42/PJ/2013

    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
    WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    …..

    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
    peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    semoga membantu rekan…

  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 12:37 pm

    Loch p pri kenapa trit sebelah jawabnya jan sd des.? apakah wpop beda dengan badan?

    salsm

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by dsimon:

    http://lite.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik =47433
    Ini kali rekan pri

    gak kebuka

  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 7:44 pm
Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now