Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › (Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP
(Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP
(Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP
Rekan2 mohon bantuannya untuk menghitung pajak penghasilan saya..
Ilustrasinya sebagai berikut :Suami — Penghasilan Neto sebagai pegawai tetap 60 juta; Penghasilan Bruto sebagai agen asuransi 60 juta; Mempunyai NPWP
Istri — Penghasilan bruto sebagai agen asuransi 60 juta; Tidak memiliki NPWP
Apakah benar jika penghitungannya sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Neto suami sbg pegawai + 50%Penghasilan bruto agen asuransi suami + 50% Penghasilan Bruto agen asuransi istri.
Penghasilan Neto => 60.000.000 + 50%x60.000.000 + 50%x60.000.000 = 120.000.000
PTKP status K/I/0 => 24.300.000+24.300.000+2.025.000= 50.625.000
PKP => 120.000.000 – 50.625.000= 69.375.000
PPh terutang –> 5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x (69.375.000-50.000.000) = 2.906.250Jadi total PPh yang terutang adalah 5.406.250
Mohon koreksinya
Selamat siang,,,
Mohon bantuannya.
saya ingin menanyakan PPh 21
kalau di espt, saya kan buat pembetulan 1. trus saya mau edit yang normal (des 2013) kira2 yang normal nya itu masih bisa di edit gak?
kalau gak bisa di edit, bisa di hapus tidak PPh 21 bulan des nya?
kalau saya hapus, kira2 data sebelumnya hilang semua gak yah?
mohon info nya yah. thxsalam
Benar
wslm