Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Ketentuan baru formulir 1770 SS

  • Ketentuan baru formulir 1770 SS

  • bonnie

    Member
    5 February 2014 at 12:32 pm

    Rekan yth,

    saya baca diinternet kalau formulir 1770 ss utk tahun pajak 2013, Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu/lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun. Bukti Potong PPh 21 tidak wajib dilampirkan saat pelaporan.

    Apakah benar?

  • bonnie

    Member
    5 February 2014 at 12:32 pm
  • nughie07

    Member
    5 February 2014 at 1:24 pm

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=26&q=&q_do=macth &cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=15321

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.

    https://ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER26.pdf

    PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
    PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    (Formulir SPT 1770 SS)
    PETUNJUK UMUM
    – Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
    mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
    jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
    Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha
    dan/atau pekerjaan bebas.
    Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja

    – Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
    menandatanganinya.
    – Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan
    setelah tahun pajak berakhir.
    – Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
    perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    – Wajib Pajak yang karean kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
    menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
    pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
    Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)

    ortax

  • KoRaY

    Member
    5 February 2014 at 1:24 pm
    Originaly posted by bonnie:

    Bukti Potong PPh 21 tidak wajib dilampirkan saat pelaporan.

    Apakah benar?

    Benar.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 26/PJ/2013

    Pasal 3

    Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=8&page= show&id=15321

    LAMPIRAN I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 26/PJ/2013
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
    TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB
    PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

    PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
    PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    (Formulir SPT 1770 SS)
    PETUNJUK UMUM
    – Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
    mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
    jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
    Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha
    dan/atau pekerjaan bebas.
    Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
    – Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
    menandatanganinya.
    – Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan
    setelah tahun pajak berakhir.
    – Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
    perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    – Wajib Pajak yang karean kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
    menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
    pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
    – Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)

    http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER26.p df

    Salam

    ortax

  • priadiar4

    Member
    5 February 2014 at 2:46 pm
    Originaly posted by bonnie:

    Apakah benar?

    benar dan biar gak repot lapor 1770 S dan 1770 SS pakai e-filing saja

  • b00m70

    Member
    24 February 2014 at 7:28 pm

    Mohon info, untuk pengisian form 1770 SS terbaru ini, kl penghasilan lain hanya dari tabungan/deposito, untuk kolom B8, itu apakah diisi dengan jumlah bunga atau diisi dengan "0" ya?

    terima kasih

  • Simonalim

    Member
    24 February 2014 at 8:10 pm
    Originaly posted by b00m70:

    diisi dengan jumlah bunga

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now