Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tata Cara Pembuatan NPWP untuk WNA yg berniat tinggal di Indonesia
Tata Cara Pembuatan NPWP untuk WNA yg berniat tinggal di Indonesia
Dear all,
Mohon bantuannya untuk tatacara pengurusan NPWP WNA yang akan tinggal di indonesia, newbie dapat tugas nih dari perusahaan.. mohon dibantu ya..
Thanks Before- Originaly posted by HAFIZHNU0803:
tatacara pengurusan NPWP WNA
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-u ntuk-mendapatkan-npwp
salam
- Originaly posted by HAFIZHNU0803:
Dear all,
Mohon bantuannya untuk tatacara pengurusan NPWP WNA yang akan tinggal di indonesia, newbie dapat tugas nih dari perusahaan.. mohon dibantu ya..
Thanks Beforeisi formulir pendaftaran dengan dilampirin paspor WNA
Tata cara pendaftaran NPWP itu diatur dalam PER – 20/PJ/2013 dan aturan perubahannya yaitu PER – 38/PJ/2013. Saya mencoba meringkasnya, untuk lebih lengkapnya HAFIZHNU0803 bisa melihat peraturannya. Berikut ini ringkasannya :
1. Intinya pendaftaran bisa melalui internet (www.pajak.go.id) atau datang langsung ke kantor pajak. Saya sarankan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat WNA ybs.
2. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak. Kalo daftarnya lewat internet, tidak perlu tanda tangan WNA ybs, karena kan sudah melalui sistem. Tapi kalo daftarnya datang langsung k kantor pajak, form pendaftarannya harus d tanda tangan WNA ybs ga bisa diwakilkan. Formulir pendaftarannya bisa juga d download dan d cetak sendiri koq.
3. Melengkapi kelengkapan dokumennya. Nah, untuk WNA kelengkapannya adalah fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Kalo daftarnya lewat internet, kelengkapan dokumen itu harus d kirim (bisa lewat pos atau upload via internet) ke kantor pajak tempat WNA tsb terdaftar dalam waktu 14 hari kerja. Kalo ga dikirim ya permohonannya di anggap batal.
5. Nanti setelah semua berkas diterima lengkap oleh kantor pajak, akan diterbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP.
6. Kalo daftarnya lewat internet Surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP itu nanti dikirimkan ke alamat sesuai yang didaftarkans Jadi penulisan alamat harus lengkap, kalo perlu nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, smpe kode pos.
7. Kalo daftarnya datang langsung ke kantor pajak prosesnya maksimal 1 hari kerja, setelah itu kartu NPWP dan surat keterangan terdaftarnya bisa langsung diambil.Sebenarnya hampir sama ya daftar langsung atau via internet, karena dokumen kelengkapannya tetap harus dikirim ke kantor pajak. Bisa pilih mana yang cocok dengan situasi dan kondisinya.
Jika kurang jelas bisa ditanyakan lagi atau melihat referensi aturannya. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Salam
- Originaly posted by Paijo1983:
Tata cara pendaftaran NPWP itu diatur dalam PER – 20/PJ/2013 dan aturan perubahannya yaitu PER – 38/PJ/2013. Saya mencoba meringkasnya, untuk lebih lengkapnya HAFIZHNU0803 bisa melihat peraturannya. Berikut ini ringkasannya :
1. Intinya pendaftaran bisa melalui internet (www.pajak.go.id) atau datang langsung ke kantor pajak. Saya sarankan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat WNA ybs.
2. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak. Kalo daftarnya lewat internet, tidak perlu tanda tangan WNA ybs, karena kan sudah melalui sistem. Tapi kalo daftarnya datang langsung k kantor pajak, form pendaftarannya harus d tanda tangan WNA ybs ga bisa diwakilkan. Formulir pendaftarannya bisa juga d download dan d cetak sendiri koq.
3. Melengkapi kelengkapan dokumennya. Nah, untuk WNA kelengkapannya adalah fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Kalo daftarnya lewat internet, kelengkapan dokumen itu harus d kirim (bisa lewat pos atau upload via internet) ke kantor pajak tempat WNA tsb terdaftar dalam waktu 14 hari kerja. Kalo ga dikirim ya permohonannya di anggap batal.
5. Nanti setelah semua berkas diterima lengkap oleh kantor pajak, akan diterbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP.
6. Kalo daftarnya lewat internet Surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP itu nanti dikirimkan ke alamat sesuai yang didaftarkans Jadi penulisan alamat harus lengkap, kalo perlu nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, smpe kode pos.
7. Kalo daftarnya datang langsung ke kantor pajak prosesnya maksimal 1 hari kerja, setelah itu kartu NPWP dan surat keterangan terdaftarnya bisa langsung diambil.Sebenarnya hampir sama ya daftar langsung atau via internet, karena dokumen kelengkapannya tetap harus dikirim ke kantor pajak. Bisa pilih mana yang cocok dengan situasi dan kondisinya.
Jika kurang jelas bisa ditanyakan lagi atau melihat referensi aturannya. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Salam
Terimaksih atas bantuan teman – teman.