Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › e-NPWP (NPWP Massal)
Dear rekan,
Tanya donk, apakah program e-NPWP itu masih berlaku / engga sich? Saya tanya ke AR, jawabnya "4 bln terakhir lgi troubel" ckckckckck
Kami mau buat -+ 40 NPWP Karyawan, karna memakai e-registrasion sangat ribet…
apakah ada solusi yg lebih mudah?Mohon pencerahan nya…
pake cara manual saja
Salam
- Originaly posted by hanif:
pake cara manual saja
setuju, rekan hanif paling jago dah kalau yang manual.. he3
Viewing 1 - 4 of 4 replies