• Pegawai tidak tetap

     cs_pany updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 2:00 pm

    Dear Rekan,

    Jika Perusahaan mempunyai pegawai tidak tetap dan pegawai lepas bagaimana cara menghitung Pajak terhutang nya ?
    Apakah cara hitungnya sama dengan pegawai tetap ?

    Mohon pencerahannya, thx

  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 2:00 pm
  • Hanif

    Member
    20 January 2014 at 2:04 pm

    nggak sama
    teknisnya coba lihat di dalam PER 31 Tahun 2012

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 January 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    Jika Perusahaan mempunyai pegawai tidak tetap dan pegawai lepas bagaimana cara menghitung Pajak terhutang nya ?

    Pegawai tidak tetap = Tenaga Kerja lepas —> sangat tidak sama dengan pegawai tetap.

  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 2:43 pm

    thanks Pak Hanif dan Pak Begawan,

    bisa tau rumusnya atau contoh perhitungannya bisa didapat dimana ?

  • Hanif

    Member
    20 January 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    contoh perhitungannya bisa didapat dimana ?

    disini :

    Originaly posted by hanif:

    PER 31 Tahun 2012

  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 3:01 pm

    thanks pak Hanif..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now