Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Tahunan OP bagi Satker
Pelaporan SPT Tahunan OP bagi Satker
Mohon petunjuk, bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPH orang Pribadi bagi satuan kerja (contoh : PPLP / Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman ).
Apakah menggunakan form 1770 atau 1770 S, dan apakah menggunakan norma?Setiap bulan mendapat bukti potong pph pasal 21 dari instansi (pemerintah) atas penghasilan yang diterima. Pakah bukti potong ini final?
mohon petunjuknya.
terima kasih.
- Originaly posted by inadelmo007:
Setiap bulan mendapat bukti potong pph pasal 21 dari instansi (pemerintah) atas penghasilan yang diterima. Pakah bukti potong ini final?
ini bukti potong ke pegawainya??
ini bukti potong ke pegawainya??
status satker bukan pegawai pak…jadi hanya dikontrak selama 8 bulan..
dan dalam bukti potong masuk dalam imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.- Originaly posted by inadelmo007:
status satker bukan pegawai pak…jadi hanya dikontrak selama 8 bulan..
dan dalam bukti potong masuk dalam imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.ini satker instansi pemerintah kan??
betul pak
satker pemerintah- Originaly posted by inadelmo007:
betul pak
satker pemerintahLho kok ada bukti potong atas nama satker sih?? gimana ceritanya?
untuk Bukti Potong Pungut Pajak dikeluarkan oleh Bendaharawan satuan Kerja kepada PNS Golongan III, untuk pelaporan Pajaknya formulir SPT untuk pemungut sedangkan untuk PNS nya baru menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS