Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahunan OP bagi Satker

  • Pelaporan SPT Tahunan OP bagi Satker

     rinawy updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • inadelmo007

    Member
    17 January 2014 at 10:47 am

    Mohon petunjuk, bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPH orang Pribadi bagi satuan kerja (contoh : PPLP / Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman ).
    Apakah menggunakan form 1770 atau 1770 S, dan apakah menggunakan norma?

    Setiap bulan mendapat bukti potong pph pasal 21 dari instansi (pemerintah) atas penghasilan yang diterima. Pakah bukti potong ini final?

    mohon petunjuknya.

    terima kasih.

  • inadelmo007

    Member
    17 January 2014 at 10:47 am
  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by inadelmo007:

    Setiap bulan mendapat bukti potong pph pasal 21 dari instansi (pemerintah) atas penghasilan yang diterima. Pakah bukti potong ini final?

    ini bukti potong ke pegawainya??

  • inadelmo007

    Member
    17 January 2014 at 1:18 pm

    ini bukti potong ke pegawainya??

    status satker bukan pegawai pak…jadi hanya dikontrak selama 8 bulan..
    dan dalam bukti potong masuk dalam imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:31 pm
    Originaly posted by inadelmo007:

    status satker bukan pegawai pak…jadi hanya dikontrak selama 8 bulan..
    dan dalam bukti potong masuk dalam imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.

    ini satker instansi pemerintah kan??

  • inadelmo007

    Member
    17 January 2014 at 3:02 pm

    betul pak
    satker pemerintah

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 4:14 pm
    Originaly posted by inadelmo007:

    betul pak
    satker pemerintah

    Lho kok ada bukti potong atas nama satker sih?? gimana ceritanya?

  • rinawy

    Member
    20 January 2014 at 1:20 pm

    untuk Bukti Potong Pungut Pajak dikeluarkan oleh Bendaharawan satuan Kerja kepada PNS Golongan III, untuk pelaporan Pajaknya formulir SPT untuk pemungut sedangkan untuk PNS nya baru menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now