Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tanya masalah ptkp
misa sodara", saya seorang mahasiswa yang akan menghadapi ujian pajak
saya mau tanya, jika seorang WP mempunyai 3 anak, tetapi anak yang pertama itu sudah bekerja dan istri yang sudah meninggal di tahun 2009 maka ptkp WP tersebut di tahun 2010 gmn sodara?
untuk soal lengkapnya nanti menyusulK/2 –> WP = 15.840.000, Isteri/kawin = 1.320.000, 2 anak = 1.320.000 x 2
- Originaly posted by priadiar4:
K/2 –> WP = 15.840.000, Isteri/kawin = 1.320.000, 2 anak = 1.320.000 x 2
Rekan Priadiar, tambahan 1.320.000 masih ada karena tambahan ini untuk wajib pajak karena WP sudah kawin ya walau isteri sudah meninggal?
Thx before
- Originaly posted by adityasg:
jika seorang WP mempunyai 3 anak, tetapi anak yang pertama itu sudah bekerja dan istri yang sudah meninggal di tahun 2009 maka ptkp WP tersebut di tahun 2010 gmn sodara?
TK/2
- Originaly posted by andr0ni:
Rekan Priadiar, tambahan 1.320.000 masih ada karena tambahan ini untuk wajib pajak karena WP sudah kawin ya walau isteri sudah meninggal?
Thx before
ooh isteri sudah meninggal, tidak ada tambahan untuk isteri, jadi TK/2
Pak, gimana kalau suami yang sudah meninggal , anak 3 orang masih sekolah . status nya : TK/3 ?
- Originaly posted by touwariri:
Kalau k1 brp reka? Mau buat lap spt tahunan 2013
28350000
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=162&q=&q_do= macth&cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=15122
Kalau k1 brp reka? Mau buat lap spt tahunan 2013
Salam