Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang Pribadi dikenakan PPh 23
Orang Pribadi dikenakan PPh 23
Rekan semua saya mau tanya
PT tempat saya bekerja memberikan perkerjaan kepada 1 karyawannya untuk mengerjakan konveksi/membuat pakaian,, yang saya mau tanya apakah karyawan tersebut dikenakan PPh 23 atau tidak??
Mohon pencerahannya
trimsTidak
Dikenakan PPh Pasal 21
JIka bahan dari pegawai, yg dipotong adalah nilai borongan-harga bahan.
cmiiwsetuju dgn diatas
wah thanks banget info nya, saya juga baru tau 🙂
Viewing 1 - 6 of 6 replies