Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Masukan Kode 040 Sudah tidak bisa dikreditkan
Pajak Masukan Kode 040 Sudah tidak bisa dikreditkan
Dear Rekan Ortax
Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.
apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?
karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwardingMohon Pencerahannya
Thanks
jasa pengiriman paket ?
tarif ppn berapa % ?- Originaly posted by pemulapajak:
apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?
tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040.
Salam manis,
- Originaly posted by pemulapajak:
Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.
apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?
karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwardingyg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan
oke,, terima kasih rekan-rekan 🙂
- Originaly posted by Zullyanto:
tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040.
dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi..
- Originaly posted by bayem:
dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi..
dampak romadhon…
- Originaly posted by Zullyanto:
tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040
Originaly posted by hangsengnikkei:yg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan
mo nanya soal faktur pajak 040
saya terima faktur
harga jual 125 euro
dpp 12.5 euro
ppn 1.25 euro
apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan? - Originaly posted by HENDROAGUS:
apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan?
Iya
Mohon maaf rekan-rekan ikut nimbrung, berikut adalah kutipan pasal 3 PMK-38 2013 :
Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasukpenyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yahg berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.apakah dengan demikian kita masih bisa mengkreditkan PPNM dari transaksi tersebut. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
Kita sebagai penerima FP dengan kode 04, tetap mengikuti ketentuan pengkreditan PM seperti biasa (semacam Pasal 9 ayat 8 UU PPN).
Yang dimaksud "tidak dapat dikreditkan"dalam peraturan yang rekan sampaikan adalah, bagi perusahaan yang menerbitkan FP dengan kode 04 yang disebut disana.Misalnya biro perjalanan wisata dan perusahaan pengiriman paket, ketika mereka menerbitkan FP dengan kode 04, maka FP PM yang mereka bayar yang terkait dengan peneyrahan FP 04 tersebut, menjadi tidak dapat dikreditkan.