Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › norma pph op pekerjaan bebas
norma pph op pekerjaan bebas
Dear All
Seseorang dengan penghasilan lepas, terus berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun, tidak ada bukti potong sama sekali apakah pelaporannya mengunakan 1770…..? terus untuk perhitungannya mengunakan norma……..? terus untuk pakai norma apakah pakai surat pengunaan norma ke kpp atau tidak ya mohon infonya, pleaseee mohon bantuannya udah mepet nich, trimakasih ya
Penghasilan Bruto setahun dibawah 60 juta menggunakan 1770 SS
kalau 1770 ss kan harus ada lampirannya, kalau gak ada gimana masalahnya dia penghasilan bebas, kalau 1770 ss buakannya buat yg ada lampiran A1 nya….?
menurut hemat saya memakai 1770 karena berpenghasilan lepas walau pendapatan < 60 juta. Perhitungann dengan norma dapat digunakan bila WP mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Mohon koreksi dari rekan… 🙂
kalau belum ada normanya gimana ya……? kalau sekarang minta kan gak nutut ya waktunya terus solusinya gimana ya….?
- Originaly posted by leyla:
kalau belum ada normanya gimana ya……? kalau sekarang minta kan gak nutut ya waktunya terus solusinya gimana ya….?
pekerjaannyas seperti apa? omset satu tahun buku berapa?
- Originaly posted by leyla:
berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun
50 juta bos kira kira
mohon bantuan rekan-2
sy tahun 2011 kerja kantoran & pekerja bebas yg penghasilan dipotong pph 21 dr pemberi kerja dan dpt bukti potong, tahun 2011 lapor pake 1770 dg perhitungan NORMA , tahun 2012 sy berhenti kerja dr kantor, full jd pekerja bebas. Dalam membuat SPT tahunan sekarang kalau sy gunakan perhitungan NORMA ( 40 % dr penghasilan Bruto maka PPh terutang sy setelah dikurangi yg dipotong dr pemberi kerja bebas menjadi Lebih Bayar , mohon masukan dr rekan-2 gimana baiknya… apakah memang lbh byar atw gimana…. salam
- Originaly posted by pramono:
mohon masukan dr rekan-2 gimana baiknya… apakah memang lbh byar atw gimana…. salam
perhitungannya benar kan?
- Originaly posted by leyla:
Seseorang dengan penghasilan lepas, terus berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun, tidak ada bukti potong sama sekali apakah pelaporannya mengunakan 1770…..?
Iya 1770
Originaly posted by leyla:terus untuk perhitungannya mengunakan norma……..?
boleh
Originaly posted by leyla:terus untuk pakai norma apakah pakai surat pengunaan norma ke kpp atau tidak
Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…
- Originaly posted by joei:
Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…
kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?
- Originaly posted by joei:
Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…
kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?
Cepet kok ga sampe 1 hari..
- Originaly posted by leyla:
kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?
Originaly posted by leyla:kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?
tanya ARnya sekalian konsultasi