Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh pasal 4 ayat 2 bisa dikreditkan atau tidak di SPT tahunan?
PPh pasal 4 ayat 2 bisa dikreditkan atau tidak di SPT tahunan?
salam rekan2 semua, mohon bantuannya ya…
teman saya si A menyewakan ruko selama 2th dengan nilai sewa 70jt/2th.
1. yg membuat pph ps 4 ayat 2 penyewa atau yg menyewakan?
2. tarif nya 10% ya? jadi A menerima 63jt saja, yg 7 jt kena pph ya?
3. di pihak A apakah 7jt tsb bs dikreditkan di SPT tahunan?
4. dr pihak penyewa bgmn? apakah hanya sbg biaya sewa saja?Tq rekan2
- Originaly posted by bear3600:
1. yg membuat pph ps 4 ayat 2 penyewa atau yg menyewakan?
penyewa (pembayar sewa)
Originaly posted by bear3600:2. tarif nya 10% ya? jadi A menerima 63jt saja, yg 7 jt kena pph ya?
7 juta itu adalah pajak
Originaly posted by bear3600:3. di pihak A apakah 7jt tsb bs dikreditkan di SPT tahunan
tidak bisa karena final
Originaly posted by bear3600:4. dr pihak penyewa bgmn? apakah hanya sbg biaya sewa saja?
yup, biaya sewa
- Originaly posted by bear3600:
1. yg membuat pph ps 4 ayat 2 penyewa atau yg menyewakan?
Yang Pungut, setor dan lapor oleh Penyewa.
Originaly posted by bear3600:2. tarif nya 10% ya? jadi A menerima 63jt saja, yg 7 jt kena pph ya?
ya
Originaly posted by bear3600:3. di pihak A apakah 7jt tsb bs dikreditkan di SPT tahunan?
Final
Originaly posted by bear3600:4. dr pihak penyewa bgmn? apakah hanya sbg biaya sewa saja?
Biaya sewa 35jt/th nya.
ok. terima kasih rekan semua
- Originaly posted by bear3600:
1. yg membuat pph ps 4 ayat 2 penyewa atau yg menyewakan?
Tergantung. Bila penyewa adalah ditetapkan sebagai pemotong PPh 4 (2) baik badan atau pribadi, maka penyewa yang memotong, menyetor dan melaporkan. Pemilik bangunan akan mendapatkan bukti potong. Namun, apabila penyewa tidak ditetapkan sebagai pemotong, maka pemilik bangunan yang menyetorkan sendiri.
Originaly posted by bear3600:2. tarif nya 10% ya? jadi A menerima 63jt saja, yg 7 jt kena pph ya?
Harga sewa 70jt. Berarti DPP 63.636.364 dengan terutang pajak 6.363.636.
Originaly posted by bear3600:3. di pihak A apakah 7jt tsb bs dikreditkan di SPT tahunan?
Tidak bisa, karena PPh final.
Originaly posted by bear3600:4. dr pihak penyewa bgmn? apakah hanya sbg biaya sewa saja?
Biaya sewa, dengan pembebanan biaya perbulan, tidak boleh sekaligus.
- Originaly posted by fal4punk:
Harga sewa 70jt. Berarti DPP 63.636.364 dengan terutang pajak 6.363.636
@fal4punk : lho bukannnya tarif nya 10% dr nilai total sewa ya? 70jt x 10% = 7jt
kalau hitungan diatas bukannya utk PPN ya? - Originaly posted by bear3600:
@fal4punk : lho bukannnya tarif nya 10% dr nilai total sewa ya? 70jt x 10% = 7jt
kalau hitungan diatas bukannya utk PPN ya?itu dalam hal pajak ditanggung penyewa juga, maka baiknya buat surat perjanjian yang pas, ada klausul harga sewa sebelum dipotong pajak