Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi spt op apabila istri mempunyai penghasilan dan memakai npwp suami

  • spt op apabila istri mempunyai penghasilan dan memakai npwp suami

     Hernie updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • fased

    Member
    19 March 2014 at 10:26 am
  • fased

    Member
    19 March 2014 at 10:26 am

    Dear Ortax,
    misal si A adalah pegawai disuatu perusahaan dan membuat 1721A1, sedangkan si A itu mempunyai seorang istri yang juga pegawai di suatu perusahaan dan istri tersebut mendapat 1721A1 tapi npwpnya pake npwp suami dan dimasukkan ke lap spt tahunan suami katanya, trus suaminya laporinnya pake 1770 atau 1770S? mohon bantuannya.
    trims

  • destasukara

    Member
    20 March 2014 at 6:23 pm

    1770 S. Menggunakan proporsi.

  • jekday

    Member
    21 March 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by destasukara:

    Menggunakan proporsi.

    dasarya rekan?

    bukankah

    Originaly posted by destasukara:

    istri tersebut mendapat 1721A1 tapi npwpnya pake npwp suami

    karena:
    1. suami kerja pegawai
    2. istri kerja dan A1, pake npwp suami,
    maka pake 1770A,
    atas penghasilan istri masuk kategori Penghasilan Final, isi di "Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja"

    thx

  • Hernie

    Member
    21 March 2014 at 11:01 am

    kalo misalkan pend bruto suami msh dibawah 60jt, apakah suami lapornya tetap pake 1770SS ato 1770S ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now