• Problem Hibah

     RickyHalim updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • RickyHalim

    Member
    10 December 2012 at 10:03 am

    Rekan Ortax,

    Jika seorang kakek menghibahkan sejumlah uang untuk anaknya, lalu sang anak memberikan lagi untuk anaknya (cucu kakek tsb) seperti bagan berikut:
    Kakek -> anak -> cucu -> dibelikan rumah

    Sedangkan sang cucu masih kuliah dan belum mempunyai penghasilan tetap.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?
    2. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk bukti hibah?
    3. Jika sang anak & cucu belum mempunyai NPWP lalu bagaimana? Harus dibuat ya?

    Terima kasih

  • RickyHalim

    Member
    10 December 2012 at 10:03 am
  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by rickyhalim:

    1. Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?

    ini harusnya digabungkan dengan penghasilan orangtua

    Originaly posted by rickyhalim:

    2. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk bukti hibah?

    baiknya akta hibah

    Originaly posted by rickyhalim:

    3. Jika sang anak & cucu belum mempunyai NPWP lalu bagaimana? Harus dibuat ya?

    jika melebihi PTKP Setahun baiknya dibuat..

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?

    Sepanjang dapat dibuktikan memperoleh hibah, tidak masalah..

  • RickyHalim

    Member
    11 December 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang dapat dibuktikan memperoleh hibah, tidak masalah..

    OK terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now