Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Problem Hibah
Rekan Ortax,
Jika seorang kakek menghibahkan sejumlah uang untuk anaknya, lalu sang anak memberikan lagi untuk anaknya (cucu kakek tsb) seperti bagan berikut:
Kakek -> anak -> cucu -> dibelikan rumahSedangkan sang cucu masih kuliah dan belum mempunyai penghasilan tetap.
Pertanyaannya:
1. Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?
2. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk bukti hibah?
3. Jika sang anak & cucu belum mempunyai NPWP lalu bagaimana? Harus dibuat ya?Terima kasih
- Originaly posted by rickyhalim:
1. Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?
ini harusnya digabungkan dengan penghasilan orangtua
Originaly posted by rickyhalim:2. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk bukti hibah?
baiknya akta hibah
Originaly posted by rickyhalim:3. Jika sang anak & cucu belum mempunyai NPWP lalu bagaimana? Harus dibuat ya?
jika melebihi PTKP Setahun baiknya dibuat..
- Originaly posted by rickyhalim:
Apakah nantinya sang cucu akan mendapat problem dari pihak pajak karena belum mempunyai penghasilan tetap tapi sudah membeli rumah?
Sepanjang dapat dibuktikan memperoleh hibah, tidak masalah..
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang dapat dibuktikan memperoleh hibah, tidak masalah..
OK terima kasih