Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lembar 1721A-1 istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja
Lembar 1721A-1 istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja
Dear rekan2 ORTAX,
Mohon penjelasannya. Bila istri bekerja pada 1 pemberi kerja, dan NPWP istri ikut suami, maka bagi perusahaan saat membuat lembar 1721-A1 nya atas nama istri tapi no NPWP suami kah? Atau bagaimana? Bila ada dasar pajak nya, ada dimanakah? thx.
- Originaly posted by s55:
Bila istri bekerja pada 1 pemberi kerja, dan NPWP istri ikut suami, maka bagi perusahaan saat membuat lembar 1721-A1 nya atas nama istri tapi no NPWP suami kah?
Untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja, tetap harus dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja ybs. untuk bukpot 1721-A1 nya tetap atas nama istri.
- Originaly posted by s55:
Bila ada dasar pajak nya, ada dimanakah?
ada di pasal 8 UU PPh
thx info nya… apakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja? Karena saya lihat di UU No 10 Tahun 1994 pasal 8 tidak ditemukan syarat khusus? thx.
- Originaly posted by s55:
pakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja
Menggunakan NPWP suami sudah sah, tanpa persyaratan apapun..
apakah penghasilan istri mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan suami, jika suami bekerja pd 1 pemberi kerja? atau BP 1721-A1 istri hanya dilampirkan di SPT Tahunan suami?
Salam
- Originaly posted by memey:
apakah penghasilan istri mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan suami, jika suami bekerja pd 1 pemberi kerja?
Tidak, sepanjang ph isteri dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong pajaknya..
Originaly posted by memey:atau BP 1721-A1 istri hanya dilampirkan di SPT Tahunan suami?
Benar..
Bagaimana dengan PTKP suami yang istrinya bekerja, misal statusnya K/1 ?
Salam
- Originaly posted by s55:
thx info nya… apakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja? Karena saya lihat di UU No 10 Tahun 1994 pasal 8 tidak ditemukan syarat khusus? thx.
Fotokopi NPWP suami + FC surat nikah + FC kartu keluarga
dasar: per-31/2009 pasal 13