• PRIVE

     goodmorning updated 12 years ago 2 Members · 7 Posts
  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 8:10 am

    Dear rekan2 …
    Untuk perusahaan yang berbentuk CV,
    1. Apakah untuk pemakaian uang oleh pemilik bisa dimasukkan sebagai Prive?
    Apakah ada batasan besarnya prive yang boleh diambil?
    2. Bagaimana pelaporan pengambilan prive atas CV di laporan SPT Pribadinya?

    Mohon pencerahan rekan2, tks

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 8:10 am
  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 11:16 am

    rekan scorpion,
    sebelumnya mari kita samakan dulu pengertian prive. yang sy tahu, prive adalah penarikan uang atau aset perusahaan oleh pemilik, sebelum laba perusahaan diakui. jumlah prive akan diperhitungkan (sebagai pengurang) terghadap bagian laba yang diterima pemilik ybs. jika prive lebih besar dari bagian laba tsb, maka pemilik ybs wajib menyetorkan kembali ke perusahaan sejumlah (prive-bagian laba), atau jika tidak, akan mengurangi modal pemilik ybs pada CV.

    Originaly posted by scorpion:

    1. Apakah untuk pemakaian uang oleh pemilik bisa dimasukkan sebagai Prive? Apakah ada batasan besarnya prive yang boleh diambil?

    untuk pencatatan akuntansi boleh saja rekan. tentu batasan pengambilan prive adalah jumlah modal yang dimiliki pemilik ybs (untuk mengantisipasi jika CV tidak memperoleh laba). apabila pemilik modal CV hanya dua orang, maka pengambilan prive tidak boleh mencapai jumlah modal yang dimiliki (modal tidak boleh habis, karena pemilik modal CV minimal 2 orang).

    Originaly posted by scorpion:

    2. Bagaimana pelaporan pengambilan prive atas CV di laporan SPT Pribadinya?

    1) bagi CV, prive tidak mempengaruhi pelaporan SPT, karena tidak mempengaruhi laporan laba rugi CV. pada SPT, CV hanya melaporkan jumlah modal disetor pada lampiran khusus SPT 1771-transkrip kutipan elemen laporan keuangan.
    2) bagi pemilik ybs (WPOP), dilaporkan pada SPT 1770-III Bagian B (Ph yg tdk termasuk objek pajak)

    mohon koreksi jika salah. salam.

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 11:20 am

    Terima kasih rekan goodmorning atas penjelasannya, jadi atas pengambilan prive tsb hanya dicatat di SPT Pribadi saja ya rekan?

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 11:28 am

    iya rekan scorpion, kalau yang saya pahami sih seperti itu. silakan rekan-rekan lain menambahkan dan mengoreksi supaya lebih yakin.

    oia, mengingatkan saja rekan scorpion. pelaporan di SPT 1771-III bagian B nomor 3
    –> bagian laba anggota perseroan komanditer

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 1:13 pm

    Oke, Tks rekan

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 1:22 pm

    oia rekan scorpio, maaf sy baru ngecek SPT. selain di lampiran khusus SPT 1771-transkrip elemen laporan keuangan bagian A: neraca, jumlah modal disetor juga dilaporkan di SPT 1771-V Bagian A: daftar pemilik modal

    namun tetap tidak memberi pengaruh apa2 selama prive tidak menyebabkan perubahan modal pada akhir tahun. jika ada perubahan modal dari pemilik, ya tinggal dituliskan berapa jumlah modal disetor saat akhir tahun pajak, baik di SPT 1771-V maupun di lampiran khusus-transkrip elemen laporan keuangan bagian A: Neraca

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now