Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penguanaan NPWP suami
Selamat siang rekan ortax
mohon pencerahan atasa kasus sbb:
Si A (seorang isteri) membeli tanah, pada saat setor SSP PPh Pasal 4(2) terdapat kesalahan tulis nama , seharusnya atas nama dan NPWP penjual, tertulis atas nama pembeli? Gimana solusinya apakah bisa di Pbk? Siapakah yang harus mengajukan Pbk?
Perlu diketahui bahwa jual beli tsb terjadi antara 2 orang wanita yg sudah bersuami dan kedua-duanya menggunakan NPWP Suaminya. Mohon solusi
Trimsharusnya sih bisa, yg mengajukan si pembeli
- Originaly posted by cei:
Gimana solusinya apakah bisa di Pbk?
Ya, di-Pbk..
Viewing 1 - 4 of 4 replies