• Penguanaan NPWP suami

     begawan5060 updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Cei

    Member
    30 November 2012 at 1:34 pm
  • Cei

    Member
    30 November 2012 at 1:34 pm

    Selamat siang rekan ortax
    mohon pencerahan atasa kasus sbb:
    Si A (seorang isteri) membeli tanah, pada saat setor SSP PPh Pasal 4(2) terdapat kesalahan tulis nama , seharusnya atas nama dan NPWP penjual, tertulis atas nama pembeli? Gimana solusinya apakah bisa di Pbk? Siapakah yang harus mengajukan Pbk?
    Perlu diketahui bahwa jual beli tsb terjadi antara 2 orang wanita yg sudah bersuami dan kedua-duanya menggunakan NPWP Suaminya. Mohon solusi
    Trims

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 1:35 pm

    harusnya sih bisa, yg mengajukan si pembeli

  • begawan5060

    Member
    30 November 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by cei:

    Gimana solusinya apakah bisa di Pbk?

    Ya, di-Pbk..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now