Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Tenaga Kerja Migrant (TKI)
Penghasilan dari Tenaga Kerja Migrant (TKI)
Dear Rekan
TKI yang pulang ke Indonesia dengan membawa devisa (penghasilan)
Apakah masih dipajakin?nuhun
aduh…gada ada yg begitu care ya ama TKI heheheh
ayo dong dibantu- Originaly posted by hasianku:
TKI yang pulang ke Indonesia dengan membawa devisa (penghasilan)
Apakah masih dipajakin?tidak, bukankah dia subjek Pajak liar negeri
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, bukankah dia subjek Pajak liar negeri
kenapa subyek pajak luar negeri?
dia kan wni masih…. - Originaly posted by hasianku:
kenapa subyek pajak luar negeri?
dia kan wni masih…lupa pake time test ya…
tapi subjek pajak luar negeri memang tidak dikenai pajak ya rekan
berikut isi Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ./2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.semoga bermanfaat. salam.