Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara input Bukti Potong 1721_A1

  • Cara input Bukti Potong 1721_A1

     begawan5060 updated 12 years ago 4 Members · 7 Posts
  • ganro

    Member
    30 November 2012 at 8:54 am
  • ganro

    Member
    30 November 2012 at 8:54 am

    Pagi menjelang siang Rekan ortax……

    Tolong pencerahannya ya..
    Contoh kasus:
    Ganro bekerja pada PT.A masa Januari s/d September 2012, Ganro menerima 1721 A-1 dari PT.A. Pada 01 Oktober s/d Desember 2012 Ganro Bekerja pada PT.B yang tidak ada hubungan dengan PT.A.
    Pertanyaan saya adalah :Bagaimana menerbitkan 1721-A1 PT.B apakah digabung atau PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

    Thanks atas pencerahannya

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by GANRO:

    Ganro bekerja pada PT.A masa Januari s/d September 2012, Ganro menerima 1721 A-1 dari PT.A. Pada 01 Oktober s/d Desember 2012 Ganro Bekerja pada PT.B yang tidak ada hubungan dengan PT.A.
    Pertanyaan saya adalah :Bagaimana menerbitkan 1721-A1 PT.B apakah digabung atau PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

    Originaly posted by GANRO:

    PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

  • priadiar4

    Member
    30 November 2012 at 8:58 am
    Originaly posted by GANRO:

    PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

  • ganro

    Member
    30 November 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

    Originaly posted by priadiar4:

    PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.

    Berarti kalau SPT Tahunan PPh OP karyawan sendiri bila digabung bisa Kurang Bayar ya ? dan bagaimana caranya biar karyawan tidak KB?
    Thanks

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by GANRO:

    Berarti kalau SPT Tahunan PPh OP karyawan sendiri bila digabung bisa Kurang Bayar ya ? dan bagaimana caranya biar karyawan tidak KB?
    Thanks

    pastinya kurang bayar, caranya ga ada, itu konsekuensinya dari per 31

  • begawan5060

    Member
    30 November 2012 at 1:48 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pastinya kurang bayar, caranya ga ada, itu konsekuensinya dari per 31

    Sependapat..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now