Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Atas Pesangon
Dear rekan,
Bagaimana menghitung PPh Pesangon untuk direktur beberapa perusahaan yang masih satu grup? Apakah masing-masing perusahaan memotong PPh sesuai yang dikeluarkan atau digabung dalam satu perusahaan saja?
- Originaly posted by mirz7887:
Apakah masing-masing perusahaan memotong PPh sesuai yang dikeluarkan atau digabung dalam satu perusahaan saja?
yah klo terdiri dari beberapa perusahaan, yah dipisah dong masing2. kan entitas yg berbeda
- Originaly posted by mirz7887:
Bagaimana menghitung PPh Pesangon untuk direktur beberapa perusahaan yang masih satu grup?
Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta
rupiah).