• pph 21 org asing

     begawan5060 updated 12 years ago 4 Members · 9 Posts
  • Fedral

    Member
    28 November 2012 at 3:32 pm
  • Fedral

    Member
    28 November 2012 at 3:32 pm

    Mohon bantuannya rekan2 sekalian , saya bingung perhitungan pph pasal 21 untuk org asing di kantor sy , ini saya ilustrasikan :
    I .Mr A- K/2 , masa kerja Maret – Oktober mendapat gaji perbulan @ Rp 38.000.000
    bulan Oktober dapat Bonus Rp 38.000.000 apakah PPh 21nya :
    38 jt x 8 bln ( mar – Okt ) = Rp 304.000.000 + bonus 38 jt = 342 jt
    ( – ) Jabatan = 6 jt
    ( – ) PKTP = 19.8 jt
    Penghasilan netto = Rp 316.200.000
    PPH tarif psl 17 = Rp 49.050.000

    II . Apakah harus disetahunkan dahulu :
    Penghasilan setahun 304.000.000/8*12 = 456.000.000 + bonus = 494.000.000-jab-Ptkp = Rp 468.200.000
    PPh tarif pasal 17 = Rp 87.050.000 / thn
    PPh yg harus dipotong = 51.700.000+9.500.000 = RP 61.200.000

    Bila Mr A pindah kerja ketempat lain dengan gaji sama untuk bulan Nov-Dec , apakah perhitungan PPHnya ditempat baru sbb :
    Gaji Nov -Dec = RP 38 jt x 2 bln = 76 jt
    by jabatan 6jt-
    PTKP 19.8- = 50.200.000
    Apakah harus disetahunkan juga ? kalo saya hit disetahunkan besar sekali pph yg harus dipotong dan nanti laporan SPT tahunan Mr A bagaimana ? karena by jabtan & PTKP hanya dipotong 1 x ? mohon bantuannya rekan2 krn sy benar2 bingung.
    Terima kasih

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:40 pm

    Mr A- K/2 , masa kerja Maret – Oktober mendapat gaji perbulan @ Rp 38.000.000
    bulan Oktober dapat Bonus Rp 38.000.000 apakah PPh 21nya :
    38 jt x 8 bln ( mar – Okt ) = Rp 304.000.000 + bonus 38 jt = 342 jt
    ( – ) Jabatan = 6 jt
    ( – ) PKTP = 19.8 jt
    Penghasilan netto = Rp 316.200.000
    PPH tarif psl 17 = Rp 49.050.000
    [/quote]
    Benar ….

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:45 pm

    Bila Mr A pindah kerja ketempat lain dengan gaji sama untuk bulan Nov-Dec , apakah perhitungan PPHnya ditempat baru sbb :
    Gaji Nov -Dec = RP 38 jt x 2 bln = 76 jt
    by jabatan 6jt-
    PTKP 19.8- = 50.200.000
    PPh 21 ……..
    Apakah harus disetahunkan juga ?

    Tidak, yang disetahunkan adalah PTKP saja, lain dari itu tidak…

    Jadi perhitungan di SPT di gabung saja kecuali dia pindah kerja dalam satu perusahaan rekan. Nah yang KB adalah selisih antara Pajak Terhutang dikurangi kredit Pajak rekan….

  • Fedral

    Member
    28 November 2012 at 3:53 pm

    Jadi yang di tempat kerja kedua tetap di hitung penghasilan hanya untuk 2 bulan saja , lalu dipotong by jabatan 1 jt ( sebln max 500 rb krn ini 2 bln nov-dec ) , lalu ptkpnya tetap 19.800 ? jadi penghasilan nettonya :
    38.000.000 x 2 = 76.000.000
    (-) Jabatan 1.000.000
    (-) PTKP 19.800.000
    Jadi penghasilan nettonya 55.200.000
    PPH = 3.280.000
    Total penghasilan Mar – Des ( 2 tmpt ) = 316.200+55.200 = 371.400.000
    PPh = 62.850.000
    pot I 49.050.000
    pot II 3.280.000
    Jadi ada kurang bayar 10.520.000 . Begitukah rekan edisuryadi2?

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 4:52 pm

    maaf rekan fedral, sebelum dapat diketahui harus disetahunkan atau tidak, kita harus perjelas dulu apakah Mr. A baru datang di Indonesia pada bulan Maret, atau sudah di Indonesia sejak tgl 1 Januari?

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    maaf rekan fedral, sebelum dapat diketahui harus disetahunkan atau tidak, kita harus perjelas dulu apakah Mr. A baru datang di Indonesia pada bulan Maret, atau sudah di Indonesia sejak tgl 1 Januari?

    Sepakat…
    Yang dijadikan dasar, mulai tinggal di INA, bukan mulai kerja di INA

  • Fedral

    Member
    6 December 2012 at 1:43 pm

    Mr A sudah lama berada di INA ( 20 th ) , waktu saya input ke form 1721 A-1 , untuk penghasilan Maret-Okt = pph terhutang hanya 32.700.000 = 49.050.000/12*8 ,
    apakah benar sebesar itu ?
    Dan karena pindah ke tempat kerja lain untuk pengisian form 1721 A-1 di tempat baru apakah penghasilan sebelumnya perlu di masukan ?
    Mohon bantuannya rekan-rekan

  • begawan5060

    Member
    6 December 2012 at 1:49 pm
    Originaly posted by fedral:

    Mr A sudah lama berada di INA ( 20 th ) , waktu saya input ke form 1721 A-1 , untuk penghasilan Maret-Okt = pph terhutang hanya 32.700.000 = 49.050.000/12*8 ,

    Seharusnya PPh Mret sd. Okt = 49.050.000

    Originaly posted by fedral:

    Dan karena pindah ke tempat kerja lain untuk pengisian form 1721 A-1 di tempat baru apakah penghasilan sebelumnya perlu di masukan ?

    Tidak dimasukkan..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now