Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas jasa kuli bangunan, dll.

  • PPh atas jasa kuli bangunan, dll.

     AbuAbdirrohman updated 12 years ago 3 Members · 10 Posts
  • AbuAbdirrohman

    Member
    28 November 2012 at 10:15 am

    Dear rekans,

    Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya ajukan :

    1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?

    2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?

    3. Benarkah logika perhitungan/penulisan saya atas PPh 23 non NPWP, sbb :
    Jasa servis kendaraan = 50.000
    PPh 23 non NPWP (4%) = 2.000

    Karena pemberi jasa tidak ingin di potong PPh, maka saya membuat bukti voucher dgn penulisan sebagai berikut :

    Biaya jasa sevis kendaraan = 52.000
    PPh 23 = ( 2.000)

    Kas yg dikeluarkan = 50.000

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    28 November 2012 at 10:15 am
  • salasa

    Member
    28 November 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by AbuAbdirrohman:

    Karena pemberi jasa tidak ingin di potong PPh, maka saya membuat bukti voucher dgn penulisan sebagai berikut :

    Biaya jasa sevis kendaraan = 52.000
    PPh 23 = ( 2.000)

    Kas yg dikeluarkan = 50.000

    kalau begini salah rekan mungkin harusnya metode gross up

    harusnya di voucher
    50.000/96% =52.083

    nah di potong pph 52.083-2.083 hasilnya 50.000

    Originaly posted by AbuAbdirrohman:

    1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?

    2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?

    ini yang masih agak bingung antara pph 21 atau final,,hehe

    salam

  • AbuAbdirrohman

    Member
    28 November 2012 at 10:37 am

    Terima kasih rekan salasa atas jawaban utk no.3, ternyata saya keliru dan akan saya perbaiki.

    Utk jawaban no.2 saja bagaimana…boleh/tidak ya jika lawan transaksi non NPWP itu hanya nama dan kota saja? Atau alamatnya harus lengkap? Adakah peraturan yg mendasarinya?

  • salasa

    Member
    28 November 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by AbuAbdirrohman:

    2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?

    dasar hukumnya itu tertulis di BP nya rekan,,,
    bukti potong harus di isi secara lengkap dan jelas,,

    salam

  • AbuAbdirrohman

    Member
    28 November 2012 at 10:52 am

    Baik, terima kasih atas jawabannya rekan salasa.

  • goodmorning

    Member
    5 December 2012 at 12:27 pm

    rekan AbuAbdirrohman, saya mohon ijin untuk ikut diskusi

    Originaly posted by AbuAbdirrohman:

    1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?

    rekan AbuAbdirrohman, kalau pemberi jasanya WP OP, maka merupakan objek PPh 21. contohnya ada di Peraturan Dirjen Pajak PER 31/PJ./2009, yang cara perhitungannya disempurnakan oleh PER 57/PJ./2009.

    di PER 31/PJ./2009, contoh perhitungannya menggunakan jasa membangun/merenovasi rumah. sehingga saya menyimpulkan bahwa jasa konstruksi jika dilakukan WP OP tetap terutang PPh 21, bukan PPh final pasal 4 (2).

    mohon koreksi dari rekan-rekan ortax jika salah.

    berikut ini lampiran PER 57/PJ./2009

    V.2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

    Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

    Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
    5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

    V.3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

    Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

    Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
    a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

    Rp 10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

    PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

    5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

    Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

    5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00

    semoga bermanfaat. salam.

  • goodmorning

    Member
    5 December 2012 at 1:00 pm

    maaf rekan AbuAbdirrohman, ternyata saya salah baca. yang di PER 31/PJ./2009 itu ternyata dekorasi gedung. bukan renovasi gedung.

    mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax. salam.

  • goodmorning

    Member
    5 December 2012 at 1:25 pm

    rekan AbuAbdirrohman, maaf saya salah.

    di PP 51/2008 tentang PPh atas Jasa Konstruksi, disebutkan:

    Originaly posted by PP 51/2008:

    Pasal 1
    8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
    Pasal 2
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    sehingga kesimpulannya,
    1) jika yang membangun adalah WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha jasa konstruksi (pemborong), maka atas biaya kontrak dipotong PPh Final pasal 4 (2).
    2) jika membangun/merenovasi dengan hanya mengupah kuli langsung (tanpa melalui pemborong, maka atas upah dipotong PPh 21.

    untuk kasus rekan AbuAbdirrohman, jika memang langsung mengupah kuli tanpa melalui pengusaha jasa konstruksi, berarti atas upah rekan memotong PPh 21.

    semoga bermanfaat. maaf tadi saya salah. salam.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    10 December 2012 at 9:58 am

    Rekan goodmorning, terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now