Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bingung mengenai fiskal luar negeri
bingung mengenai fiskal luar negeri
halloo semuanyaa, saya newbie niee hehe dan sekarang sedang butuh pencerahan 😀
saya mau tanya, saya punya soal PPH OP nah di soal tersebut ada beberapa biaya yang dicantumkan.
termasuk didalamnya biaya fiskal Luar negeri. bila saya tidak salah, fiskal Luar negeri terebut boleh dibiayakan apabila terkait dengan hubungan usaha atau kepentingan usaha, benar tidak?lalu ada keterangan tambahan yang mencantumkan bahwa orang yang bersangkutan telah melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 5 kali. namun di bukti fiskal luar negeri tersebut tidak mencantumkan NPWp dan perjalanan dilakukan menggunakan pesawat udara.
apakah dengan keterangan tersebut menyatakan bahwa biaya fiskal luar negeri tersebut tidak boleh dibiayakan ya? mohon koreksi nya 🙂
terimakasih 😀Fiskal Luar Negeri sudah tidak berlaku lagi rekan
Pasal 25 UU PPh
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.rekan uchacha15, soal itu untuk tahun pajak berapa?
sampai tgl 31 Desember 2010, fiskal luar negeri merupakan kredit PPh pasal 25, diisi di induk SPT 1770 nomor 17 bagian c. mulai tgl 1 Januari 2011, Indonesia memberlakukan bebas fiskal luar negeri sesuai kutipan rekan adrian.Originaly posted by aldrian:Fiskal Luar Negeri sudah tidak berlaku lagi rekan
Pasal 25 UU PPh
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.untuk aturan terkait fiskal luar negeri, berikut kutipan Peraturan Dirjen Pajak PER-53/PJ./2008
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.semoga bermanfaat. salam.
- Originaly posted by uchacha15:
saya mau tanya, saya punya soal PPH OP nah di soal tersebut ada beberapa biaya yang dicantumkan.
Bisa dituliskan soalnya secara lengkap?