Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Tanah dan Bangunan
MOhon bantuannya untuk penjelasannya
Apabila ada hibah dari kakak ke adik :
1. maka ada kewajiban perpajakan apa aja ( kakak dan adik)
2. apakah nilai yang dihibahkan tersebut menjadi penghasilan bagi si adik, apabila iya masuk di kolom mana pada SPT tahunan
Terima Kasih- Originaly posted by jujud:
apakah nilai yang dihibahkan tersebut menjadi penghasilan bagi si adik,
Ya..
Originaly posted by jujud:apabila iya masuk di kolom mana pada SPT tahunan
1770-III Bagian B No 1
- Originaly posted by begawan5060:
1770-III Bagian B No 1
Ralat, seharusnya :
di Ph DN Lainnya —> No. 6 Penghasilan lainnya saudara begawan, masuk penghasilan lainnya apakah karena dari segaris ( kakak ke adik ) ? thx
- Originaly posted by hdjt:
saudara begawan, masuk penghasilan lainnya apakah karena dari segaris ( kakak ke adik ) ? thx
Bukan garis keturunan lurus..
- Originaly posted by jujud:
nilai yang dihibahkan
Berapa besarnya yah rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Berapa besarnya yah rekan…
dari nilai pasar harta tersebut..
Terima kasih bayak