Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH pasal 26
Dear rekan-rekan sekalian,
saya ada pertanyaan mengenai PPh PASAL 26.
jikalau pembagian penghasilan masa agustus dilakukan pada periode september.
apakah penghasilan tersebut harus dilaporkan pada masa september?
contong : dibagian pada tgl 06 september.
kemudian untuk kurs KMK yang digunakan apakah harus menyesuaikan tanggal pembagian penghasilan atau tanggal perhitungan ?mohon bimbingannya.
Rekan Ferdiansutanto, invoicenya kapan ?
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
jikalau pembagian penghasilan
penghasilannya penghasilan dari apa? atau penghasilan apa?
- Originaly posted by Fredy0819:
Rekan Ferdiansutanto, invoicenya kapan ?
ini untuk karyawan perusahaan ku sendiri.
pembagian dilakukan tanggal 6 september, namun atas penghasilan di masa agustus. - Originaly posted by simonalim:
penghasilannya penghasilan dari apa? atau penghasilan apa?
penghasilan atas pekerjaan pegawai yang bersifat tetap.
(namun untuk form DGT -1 tidak dilampirkan)