• PPH pasal 26

  • ferdiandsutanto

    Member
    11 September 2012 at 10:55 am

    Dear rekan-rekan sekalian,

    saya ada pertanyaan mengenai PPh PASAL 26.
    jikalau pembagian penghasilan masa agustus dilakukan pada periode september.
    apakah penghasilan tersebut harus dilaporkan pada masa september?
    contong : dibagian pada tgl 06 september.
    kemudian untuk kurs KMK yang digunakan apakah harus menyesuaikan tanggal pembagian penghasilan atau tanggal perhitungan ?

    mohon bimbingannya.

  • ferdiandsutanto

    Member
    11 September 2012 at 10:55 am
  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:12 pm

    Rekan Ferdiansutanto, invoicenya kapan ?

  • Simonalim

    Member
    11 September 2012 at 4:06 pm
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    jikalau pembagian penghasilan

    penghasilannya penghasilan dari apa? atau penghasilan apa?

  • ferdiandsutanto

    Member
    11 September 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Rekan Ferdiansutanto, invoicenya kapan ?

    ini untuk karyawan perusahaan ku sendiri.
    pembagian dilakukan tanggal 6 september, namun atas penghasilan di masa agustus.

  • ferdiandsutanto

    Member
    11 September 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by simonalim:

    penghasilannya penghasilan dari apa? atau penghasilan apa?

    penghasilan atas pekerjaan pegawai yang bersifat tetap.
    (namun untuk form DGT -1 tidak dilampirkan)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now