Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh psl 23
Apa saja yang menjadi objek PPh psl 23? apakakah perorangan bisa dikenakan PPh 23?
- Originaly posted by rustiana:
Apa saja yang menjadi objek PPh psl 23?
liat UU PPh pasal 23
Originaly posted by rustiana:apakakah perorangan bisa dikenakan PPh 23?
bisa
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa
rekan, bukannya kalau perorangan dimasukkan ke PPh 21 ? CMIIW. Trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, bukannya kalau perorangan dimasukkan ke PPh 21 ?
potongan sewa selain harta atau bangunan yg dimiliki OP masuk ke PPh pasal brp rekan?
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, bukannya kalau perorangan dimasukkan ke PPh 21 ?
Contoh di UU, kalau sewa selain tanah &/ Bangunan, kena PPh 23 meskipun OP.
Utk Jasa lainnya (PMK 244 tahun 2008) kalau penerima OP, kena PPh 21.
Salam mungkin maksdunya perorangan yang bersifat pasif income seperti sewa kendaraan,,
salam
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, bukannya kalau perorangan dimasukkan ke PPh 21 ? CMIIW. Trims.
Tidak selalu seperti itu rekan..
bagaimana dengan sewa dan bunga kepada orang pribadi?
masuk ke PPh Pasal berapa rekan?