Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH bersifat FInal dan Tidak Final

  • PPH bersifat FInal dan Tidak Final

  • benjaminsinaga

    Member
    24 August 2012 at 4:35 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax,,

    Mohon bantuannya, saya belum paham betul perbedaan antara PPh Bersifat final dan yang tidak bersifat final?
    kira2 ada tidak UU yang mengatur perbedaan tersebut?

    Trims..

  • benjaminsinaga

    Member
    24 August 2012 at 4:35 pm
  • priadiar4

    Member
    24 August 2012 at 4:56 pm

    simpelnya, PPh final Sifatnya tidak dapat dikreditkan karna penghitungannya telah selesai, cukup untuk dilaporkan saja sedangkan PPh yang tidak bersifat final sebaliknya.

    Originaly posted by benjaminsinaga:

    kira2 ada tidak UU yang mengatur perbedaan tersebut?

    memang tidak diperjelas sebagai penjelasan umum Pasal 1 di UU namun bisa dipahami dari contoh perhitungan di UU tersebut

    UU hanya mengatur mana saja yang bisa dikenakan PPh final seperti apa kata pasal 4 angka 2 UU PPh

  • b3nto

    Member
    24 August 2012 at 9:46 pm
    Originaly posted by benjaminsinaga:

    Mohon bantuannya, saya belum paham betul perbedaan antara PPh Bersifat final dan yang tidak bersifat final?
    kira2 ada tidak UU yang mengatur perbedaan tersebut?

    PPh Bersifat Final untuk yang pajak apa ya Pak? PPh 21 kah? Karna Final dan tidak Final ada di PPh 21 dan di 4 ayat 2.

  • bayem

    Member
    25 August 2012 at 7:49 am
    Originaly posted by b3nto:

    Karna Final dan tidak Final ada di PPh 21 dan di 4 ayat 2.

    pajak atas apa ya yang tidak final di pasal 4 ayat 2?

  • b3nto

    Member
    26 August 2012 at 4:01 pm

    Oh iya salah. Di 4 ayat 2 semua final dan di 21 ada final maupun tidak final.

  • b3nto

    Member
    26 August 2012 at 4:07 pm

    Thanks koreksinya. 🙂

  • benjaminsinaga

    Member
    27 August 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    simpelnya, PPh final Sifatnya tidak dapat dikreditkan

    Rekan Priadiar4, mksdnya ini apa ya?
    Apakah artinya itu saat pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diakui sebagai pengurang pajak terhutang?

    Untuk PPh yang sifatnya tidak final, kira-kira contohnya apa ja ya rekan,,,
    trims,,,

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2012 at 8:53 am
    Originaly posted by benjaminsinaga:

    Apakah artinya itu saat pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diakui sebagai pengurang pajak terhutang?

    pada saat penghitungan SPT Tahunan semua pajak2 yg sifatnya final (begitu jg dgn phasilan dan biaya2 yg ada hubungannya dgn PPh yg sifatnya final) dikeluarkan dari penghitungan pajak terhutang, sedangkan utk pelaporannya masih tetap harus dilaporkan

    Originaly posted by benjaminsinaga:

    Untuk PPh yang sifatnya tidak final, kira-kira contohnya apa ja ya rekan,,,

    PPh 23, PPh 21, dan seterusnya

  • priadiar4

    Member
    27 August 2012 at 9:01 am
    Originaly posted by benjaminsinaga:

    Apakah artinya itu saat pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diakui sebagai pengurang pajak terhutang?

    benar

    Originaly posted by benjaminsinaga:

    Untuk PPh yang sifatnya tidak final, kira-kira contohnya apa ja ya rekan,,,

    PPh 23 dan PPh 22 seperti yang tercantum di SPT Induknya

  • benjaminsinaga

    Member
    27 August 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by benjaminsinaga:
    Apakah artinya itu saat pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diakui sebagai pengurang pajak terhutang?

    benar

    Originaly posted by benjaminsinaga:
    Untuk PPh yang sifatnya tidak final, kira-kira contohnya apa ja ya rekan,,,

    PPh 23 dan PPh 22 seperti yang tercantum di SPT Induknya

    terima kasih rekan Priadar4 atas penjelasannya..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now