Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PERUBAHAN DATA BERUPA NAMA DI NPWP PERSYARATANNYA APA?
PERUBAHAN DATA BERUPA NAMA DI NPWP PERSYARATANNYA APA?
Dear ortax members, apa persyaratan untuk mengubah nama di NPWP apa cukup hanya fotokopi KTP, atau perlu keputusan pengadilan negeri juga?
misal dari Desi Ratnasari menjadi Magdalena Fransicius- Originaly posted by desidiarnitha:
Dear ortax members, apa persyaratan untuk mengubah nama di NPWP apa cukup hanya fotokopi KTP, atau perlu keputusan pengadilan negeri juga?
orangnya sama ?? koko namanya beda banget
Originaly posted by desidiarnitha:misal dari Desi Ratnasari menjadi Magdalena Fransicius
- Originaly posted by desidiarnitha:
Dear ortax members, apa persyaratan untuk mengubah nama di NPWP apa cukup hanya fotokopi KTP, atau perlu keputusan pengadilan negeri juga?
rekan desi, mungkin bisa dicoba dilihat disinii :
***edited by adminMohon koreksi.. trims..
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan desi, mungkin bisa dicoba dilihat disinii :
***edited by adminMohon koreksi.. trims..
dI SITUS TSB TIDAK DISEBUTKAN PERSYARATANNYA
Maaf ga sengaja capslock
- Originaly posted by priadiar4:
orangnya sama ?? koko namanya beda banget
Iya soalnya dia (maaf) gant kepercayaan juga
Rekan desi, mungkin bisa membantu.. dalam hal ini sepertinya sama cara nya untuk perubahan nama di NPWP.. 🙂
***edited by admin
- Originaly posted by desidiarnitha:
Iya soalnya dia (maaf) gant kepercayaan juga
bisa dilakukan dengan cara membawa ktp asli, mengisi formulir pemutakhiran dan melampirkan data pendukung