Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 utk magang pegawai asing
pph 21 utk magang pegawai asing
Selamat Pagi Rekan2 Pajak,
Saya mau nanya. tarif apa saja kah utk pembayaran gaji (allowance & meal) utk magang pegawai asing (dari Korea).
Trima kasih
dia magangnya cuman 1 bln.
Pegawai asingnya, sejak kapan berada di indonesianya? Bila sudah lebih dari 183 hari maka sudah sebagai subjek pajak dalam negri maka kena PPh Pasal 21..Bila berada di indonesianya kurang dari 183 hari maka kena PPh Pasal 26..
dia magangnya tepatnya 20 hari. kalau pph pasal 26 tarifnya berapa ya? tq
Viewing 1 - 5 of 5 replies