Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Salah pencatatan harta dilaporan SPT tahunan

  • Salah pencatatan harta dilaporan SPT tahunan

     gaptax updated 12 years, 4 months ago 6 Members · 14 Posts
  • dnamouse

    Member
    9 August 2012 at 11:44 am

    KK semuanya mau tanya Jika ada salah catat harta seperti ada laporkan punya rumah di spt tahunan tapi sebenarnya tu rumah cuma kontrak saja gimana ya cara mengilangkan rumah tersebut dari spt tahunannya?
    ada resiko ga kalo tiba2 saja dihilangkan di SPT tahunan selanjutnya?
    Thankssssss

  • dnamouse

    Member
    9 August 2012 at 11:44 am
  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by dnamouse:

    KK semuanya mau tanya Jika ada salah catat harta seperti ada laporkan punya rumah di spt tahunan tapi sebenarnya tu rumah cuma kontrak saja gimana ya cara mengilangkan rumah tersebut dari spt tahunannya?
    ada resiko ga kalo tiba2 saja dihilangkan di SPT tahunan selanjutnya?

    buat pembetulan aja..

    sepanjang rekan dapat menjelaskan alasan kenapa harta tersebut dihilangkan, tidakan jadi masalah kan?

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by dnamouse:

    KK semuanya mau tanya Jika ada salah catat harta seperti ada laporkan punya rumah di spt tahunan tapi sebenarnya tu rumah cuma kontrak saja gimana ya cara mengilangkan rumah tersebut dari spt tahunannya?

    Pembetulan SPT PPh Tahunan.

    Originaly posted by dnamouse:

    ada resiko ga kalo tiba2 saja dihilangkan di SPT tahunan selanjutnya?

    akan dianggap ada penjualan harta dan berarti harus ada penyetoran SSP PPh atas Penjualan tanah dan/atau Bangunan.

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by dnamouse:

    KK semuanya mau tanya Jika ada salah catat harta seperti ada laporkan punya rumah di spt tahunan tapi sebenarnya tu rumah cuma kontrak saja gimana ya cara mengilangkan rumah tersebut dari spt tahunannya?

    pembetulan SPT Tahunan

    Originaly posted by dnamouse:

    ada resiko ga kalo tiba2 saja dihilangkan di SPT tahunan selanjutnya?

    jika ada AR tahu mungkin ditanya, namun

    Originaly posted by yovi:

    sepanjang rekan dapat menjelaskan alasan kenapa harta tersebut dihilangkan, tidakan jadi masalah kan?

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by yuniffer:

    akan dianggap ada penjualan harta dan berarti harus ada penyetoran SSP PPh atas Penjualan tanah dan/atau Bangunan.

    apakah memang seperti ini?
    tekor dong kalau gitu..

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 11:59 am
    Originaly posted by yovi:

    apakah memang seperti ini?
    tekor dong kalau gitu..

    Maka nya lebih baik dilakukan pembetulan dari pada dihilangkan di SPT Tahunan selanjutnya.

  • Yovi

    Member
    13 August 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Maka nya lebih baik dilakukan pembetulan dari pada dihilangkan di SPT Tahunan selanjutnya.

    bagaimana jika kasusnya bukan rumah, melainkan kendaraan..
    dan kendaraan tersebut hilang..
    apakah dianggap adanya penjualan?

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by yovi:

    bagaimana jika kasusnya bukan rumah, melainkan kendaraan..
    dan kendaraan tersebut hilang..
    apakah dianggap adanya penjualan?

    belum tentu, kali saja kendaran tersebut dicuri 🙂

  • Yovi

    Member
    13 August 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    belum tentu, kali saja kendaran tersebut dicuri 🙂

    iya.. maksud saya juga hilang karena dicuri..

    misal : pada SPT Tahunan 2010, WP A memasukkan kendaraan yang ia punya sebagai harta..
    pada Desember 2011, kendaraan tersebut hilang karena dicuri..
    dan otomatis tidak muncul lagi pada SPT Tahunan 2011..

    apakah kejadian ini dianggap adanya penjualan kendaraan oleh pihak fiskus?

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 10:32 am
    Originaly posted by yovi:

    apakah kejadian ini dianggap adanya penjualan kendaraan oleh pihak fiskus?

    tidak.

  • MrAndri

    Member
    13 August 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah kejadian ini dianggap adanya penjualan kendaraan oleh pihak fiskus?

    Bisa iya ..bisa tidak…
    tergantung bagaimana Anda dapat meyakinkan fiskus bahwa alibi Anda adalah benar..
    Misalnya kalo dicuri sebaiknya didukung dengan surat keterangan dari RT/RW/Polisi bahwa Anda pernah kehilangan kendaraan

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    Misalnya kalo dicuri sebaiknya didukung dengan surat keterangan dari RT/RW/Polisi bahwa Anda pernah kehilangan kendaraan

    sependapat. apabila sulit pakai surat pernyataan

  • gaptax

    Member
    15 August 2012 at 12:02 am

    @dnamouse;sepanjang itu bisa dibuktikan bahwa rumah yg kita laporkan adalah bukan milik kita, gak akan ada masalah bila kita melakukan pembetulan
    @yovi;bila memang kendaraan tersebut hilang, harus ada bukti laporan kehilangan dari kepolisian, maka tidak akan dianggap penjualan, tapi bila tidak ada bukti pendukungnya, maka akan dianggap penjualan

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now