Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlukah Melampirkan Data Pendukung (KTP/SIM/Passpor) Saat Mendaftar Lewat E-Registration?

  • Perlukah Melampirkan Data Pendukung (KTP/SIM/Passpor) Saat Mendaftar Lewat E-Registration?

  • desidiarnitha

    Member
    8 August 2012 at 8:48 am

    Bunyi SE-30/PJ./2009:

    B. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk:
    a. memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
    b. melakukan perubahan data, melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak (Sistem e-Registration).
    2. Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

    Apakah kita masih harus mengacu ke PER-44/PJ./2008?

  • desidiarnitha

    Member
    8 August 2012 at 8:48 am
  • yuniffer

    Member
    8 August 2012 at 9:05 am

    Yes, diperlukan agar yang mengambil NPWP bukan orang lain selain WP sendiri atau Kuasa dari WP.

  • desidiarnitha

    Member
    8 August 2012 at 12:15 pm

    Berarti kita mengabaikan SE tersebut?

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Berarti kita mengabaikan SE tersebut?

    yang mana diabaikan?

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by desidiarnitha:
    Berarti kita mengabaikan SE tersebut?

    yang mana diabaikan?

    SE-30/PJ./2009:

  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 11:23 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    SE-30/PJ./2009:

    ini kan soal e-reg beda sama yg 44/PJ/2008 jd ga ada yg diabaikan deh rasanya

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    15 August 2012 at 11:24 am

    Selama ini Praktek dilapangan, jika WP mendaftar untuk mendapatkan NPWP melalui E-Reg, cukup mengisi Form dan Mengirimkannya melalui POS atau bisa juga datang sendiri Ke KPP dengan Menujukan Kartu Identitas.

    -Salam-

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now