Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › wapu pph 22 dan ppn kode faktur pajaknya gimana ya..?
wapu pph 22 dan ppn kode faktur pajaknya gimana ya..?
rekan2 saya ada penyerahan kepada BRI dimana sebagai bendaharawan wajib pungut pph 22 (1,5%) dan juga PPN 10% untuk faktur pajak atas penyerahan harus dibuka dengan kode berapa y..?
penyerahan kepada pemungut bendaharawan kode 020 atau
penyerahan kepada pemungut selain bendaharawan kode 030- Originaly posted by siaucu:
rekan2 saya ada penyerahan kepada BRI dimana sebagai bendaharawan wajib pungut pph 22 (1,5%)
BRI bukan bendaharawan, tidak boleh memotong PPh 22 atas penyerahan Barang..
Originaly posted by siaucu:penyerahan kepada pemungut bendaharawan kode 020 atau
penyerahan kepada pemungut selain bendaharawan kode 030BRI adalah BUMN dan sebagai Wapu PPN, kode FP 030
- Originaly posted by begawan5060:
BRI bukan bendaharawan, tidak boleh memotong PPh 22 atas penyerahan Barang..
tetapi selama ini mereka ngotot potong pph 22 1,5%
apakah karena mereka melakukan transaksi dengan memakai dana yang bersumber dari apbd/apbn…? - Originaly posted by siaucu:
tetapi selama ini mereka ngotot potong pph 22 1,5%
Ngotot? Mintakan dasar hukumnya..
Ini dasar hukum yang benar http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=154&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14391
- Originaly posted by begawan5060:
Ngotot? Mintakan dasar hukumnya..
setuju…
Salam
BUMN bukan sebagai pemotong PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK 154 tahun 2010
Faktur Pajak untuk penyerahan kepada pemungut PPN BUMN adalah 03