Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak bagi guru honor
Rekan semua…saya ingin bertanya….
apabila guru honor yang mengajar dibeberapa instansi pendidikan tentunya mendapatkan gaji dari sumber yang berbeda, ada dari APBN/APBD, Pemda, BOS dan Komite Sekolah, dari sekian sumber tersebut, sumber yang mana yang dihitung pajaknya ?trima kasih sebelumnya…..
mohon bantuannya rekan……………….
guru honor = pegawai/karyawan tidak tetap ya?
kek nya udah di potong bendahara nya ( kalo di pengitungannya terutang pph 21 )masing-masing pemberi kerja memotong pengahsilan tersebut..
untuk sptnya langsung gabung aja..
Viewing 1 - 5 of 5 replies