Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PNS yang memiliki pekerjaan Bebas
PNS yang memiliki pekerjaan Bebas
Dear Ortax
Jika kita sebagai pegawai negeri
memiliki pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli
SPT Tahunannya pakai 1770/1770S ya??
Please Info
Tq- Originaly posted by wiri:
Jika kita sebagai pegawai negeri
memiliki pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli
SPT Tahunannya pakai 1770/1770S ya??
SPT Tahunannya pakai 1770
Viewing 1 - 3 of 3 replies