Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengalihan tanah melalui pengembang
pengalihan tanah melalui pengembang
Selamat siang rekan2 ortax. saya ada permasalahan mohon bantuannya.
misalkan (tuan A)melakukan pengalihan tanah dan bangunan melalui perusahaan pengembang (PT. B) dan dialihkan kepada tuan C. lalu atas pajak pengalihan tersebut di setorkan pph psl 4 (2) dengan nama wajib pajak PT. B QQ tuan A, lalu PT. B melaporkan SPT PPh Psl 4(2) nya dan melampirkan SSP lembar ke 3atas pengalihan itu.
sedangkan tuan A pada saat ingin melaporkan SPT PPh Psl 4(2) atas pengalihan tersebut ditolak karena SSP lembar ke-3nya tidak ada. menurut AR tuan A, tuan A dianggap belum menyetor pajak pengalihan, walaupun sudah ditunjukan bukti SSP lembar ke 6 dari PT. B.
Bagaimana ya atas kasus ini, apa memang benar tuan A harus menyetor lagi?mohon bantuannya dari rekan2 ortax..terima kasih
Salam…Anda perlu crosscheck PT B membayarkan full atau cuma 50% ( Bagiannya saja ).menurut saya PT B pasti sudah melaporkannya di SPT ps 4 (2) sebesar 50%.sesuai dgn jumlah yang ia bayarkan. (krn jumlah di SSP pasti sama dgn yg PT B laporkan )
Apabila PT B cuma membayarkan sebesar 50% maka tuan A memang harus menyetor
rekan eddie PT. B tidak membayarkan 50%,tapi 100% dari total PPh terutang.
lalu atas apa dibayarkan PPh Psl 4 oleh PT. B?Salam
mohon bantu pencerahan dari senior-senior ortax…
terima kasih..
Rekan surya, pada case pengalihan ini pembeli dikenakan pajak 5% penjual juga dikenakan pajak 5% berdasarkan nilai NJOP ( biasanya dr PBB ) – 60 juta
Tuan A tidak perlu melaporkan SPT ps 4 (2) krn telah dilaporkan oleh perush B, tapi perush B wajib memberikan bukti pembayaran .
Tuan A melaporkannya di SPT ps 21, bukan SPT ps 4 (2).