• pengurus & pph 21

  • harsandi

    Member
    21 March 2011 at 6:17 pm

    dear rekan-rekan ortax mohon solusinya,,

    ada perusahaan bru berdiri,,,
    1 orang direktur, 1 orang komisaris, & 1 orang wakil direktur,,,
    mereka bertiga masih bekerj ditempat yg lama,,,

    yg saya ingin tanyakan adalah apakah ketiga orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap diperusahaan barunya mengingat status mereka adalah sebagai pengurus,,,namun disisi lain penghasilan yg mereka terima di perusahaan tersebut tidak berkesinambungan, hanya berdasarkan atas proyek,,klo tidak ad proyek ya tidak ad penghasilan,,,

    mohon petunjuknya rekan-rekan sekalian…

  • harsandi

    Member
    21 March 2011 at 6:17 pm
  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 7:54 am
    Originaly posted by harsandi:

    apakah ketiga orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap

    bukan rekan, dilaporkan sebagai pegawai tidak tetap

    Salam

  • harsandi

    Member
    22 March 2011 at 9:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukan rekan, dilaporkan sebagai pegawai tidak tetap

    Salam

    apakah tidak menjadi rancu klo di dalam perusahaan tidak ad pegawai tetapnya,,,apalagi mereka adalah pengurus,,

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 6:53 pm
    Originaly posted by harsandi:

    apakah tidak menjadi rancu klo di dalam perusahaan tidak ad pegawai tetapnya,,,apalagi mereka adalah pengurus,,

    Status pengurus sebagai peg. tetap/atau peg. tidak tetap, tidak akan merubah tanggung jawabnya selaku pengurus (khususnya – direktur)

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now