Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › cara perubahan pembukuan ke norma
cara perubahan pembukuan ke norma
Salam kenal semua, saya ingin menanyakan bagaimanakah cara yang harus kita lakukan untuk mengubah sistem pencatatan pembukuan menjadi norma perhitungan ? Karena peredaran usahanya masih dibawah Rp.600.000.000. terima kasih
- Originaly posted by azkanio:
Salam kenal semua, saya ingin menanyakan bagaimanakah cara yang harus kita lakukan untuk mengubah sistem pencatatan pembukuan menjadi norma perhitungan ? Karena peredaran usahanya masih dibawah Rp.600.000.000. terima kasih
Bisa saja asalkan :
WP OP DN, dan memberitahukan terlebih dulu paling lambat bulan ketiga tahun pajak..
Viewing 1 - 3 of 3 replies