Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph op yang bekerja
Salam rekan smeuanya
ada sebuah kasus, jika seorang pegawai tetap bekerja dengan perusahaan Singapore, tetapi pegawai itu ditempatkan di Indonesia,,,
apakah penghasilan pegawai itu harus dipotong pajak??karena didalam kenyataanya, pegawai tersebut gajinya tidak dipotong pajak,,
mohon penerangannya rekan2…
Penempatan (di Indonesia) peg. tsb. pada BUT – singapura kah rekan
Salam
tidak,,,perusahaan tidak punya badan perwakilan di Indonesia,,hanya mereka jika ada project di Indonesia,,,dan pegawainya bekerja di Indonesia…
apakah tetap kenakan pajak di Indonesia?- Originaly posted by sha10:
ada project di Indonesia,
Project di Indonesia dapat diperlakukan sbg BUT-singapura, dg syarat (treaty) proyek berlangsung di Indonesia melebihi 183 hari (pasal 5 angka 2 huruf H, treaty).
Pengenaan pajak (pph21) atas peg Indonesia tsb. merupakan kewajiban BUT.
Btw: lamanya proyek tesb berapa hari rekan??
Salam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 31/PJ/2009
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 Pasal 2 disebutkan Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. kantor perwakilan Negara asing;
dengan status bahwa penerima gaji dari perusahaan asing tidak termasuk untuk memotong penghasilan, untuk itu pegawai tersebut memotong dan melaporkan serta membayar sendiri atas pajak terutangnya.Rekan sha10, kasus Anda gampang saja kok. Rekan Anda bekerja pada perusahaan di Singapore dan ditempatkan di Indonesia.
1. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia untuk sementara, dan tidak melebihi "time test" dalam P3B Indonesia dan Singapore, maka gaji rekan Anda tidak dipotong pajak di Indonesia.
2. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia untuk sementara dan melebihi "time test namun tidak melebih 183 hari" dalam P3B Indonesia dan Singapore, maka gaji rekan Anda wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh perusahaan yang di Indonesia.
3. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia "melebih 183 hari" maka gaji rekan Anda wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang di Indonesia.
Catatan :
a. Perusahaan di Indonesia tidak harus perwakilan dari Singapore, mungkin saja perusahaan di Indonesia merupakan rekanan perusahaan di Singapore dan rekan Anda bekerja untuk perusahaan Singaporeb. Jika gaji rekan Anda dipotong PPh di Indonesia, maka mekanismenya adalah Peusahaan Singapore mengirim gaji rekan Anda ke Perusahaan diIndonesia dan Perusahaan di Indonesia membayar gaji tsb dan memotong PPh Pasal 21/26.
c. Jadi tidak ada BUT segala.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Project di Indonesia dapat diperlakukan sbg BUT-singapura, dg syarat (treaty) proyek berlangsung di Indonesia melebihi 183 hari (pasal 5 angka 2 huruf H, treaty).
Pengenaan pajak (pph21) atas peg Indonesia tsb. merupakan kewajiban BUT.
Btw: lamanya proyek tesb berapa hari rekan??
projeknya sudah berjalan bertahun2 rekan, tetapi orang pribadi ini langsung digaji oleh kantor di Singapore,,,Dan Kantor tersebut tidak mengharuskan op ini untuk membuat NPWP..
menurut rekan seharusnya OP ini melaporkan pajaknya sendirikah?
mohon peerangannya ^^
- Originaly posted by sha10:
menurut rekan seharusnya OP ini melaporkan pajaknya sendirikah?
jika memang sudah lebih dari 183 tinggal di indonesia, berarti wajib memiliki npwp dan wajib melaporkan spt ny sendiri
salam