• pph op yang bekerja

     matrix updated 13 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • sha10

    Member
    19 March 2011 at 11:06 am

    Salam rekan smeuanya

    ada sebuah kasus, jika seorang pegawai tetap bekerja dengan perusahaan Singapore, tetapi pegawai itu ditempatkan di Indonesia,,,
    apakah penghasilan pegawai itu harus dipotong pajak??

    karena didalam kenyataanya, pegawai tersebut gajinya tidak dipotong pajak,,

    mohon penerangannya rekan2…

  • sha10

    Member
    19 March 2011 at 11:06 am
  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2011 at 11:21 am

    Penempatan (di Indonesia) peg. tsb. pada BUT – singapura kah rekan

    Salam

  • sha10

    Member
    19 March 2011 at 1:21 pm

    tidak,,,perusahaan tidak punya badan perwakilan di Indonesia,,hanya mereka jika ada project di Indonesia,,,dan pegawainya bekerja di Indonesia…
    apakah tetap kenakan pajak di Indonesia?

  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2011 at 2:04 pm
    Originaly posted by sha10:

    ada project di Indonesia,

    Project di Indonesia dapat diperlakukan sbg BUT-singapura, dg syarat (treaty) proyek berlangsung di Indonesia melebihi 183 hari (pasal 5 angka 2 huruf H, treaty).

    Pengenaan pajak (pph21) atas peg Indonesia tsb. merupakan kewajiban BUT.

    Btw: lamanya proyek tesb berapa hari rekan??

    Salam

  • ikasari

    Member
    20 March 2011 at 11:56 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 31/PJ/2009
    PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 Pasal 2 disebutkan Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
    a. kantor perwakilan Negara asing;
    dengan status bahwa penerima gaji dari perusahaan asing tidak termasuk untuk memotong penghasilan, untuk itu pegawai tersebut memotong dan melaporkan serta membayar sendiri atas pajak terutangnya.

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 3:23 am

    Rekan sha10, kasus Anda gampang saja kok. Rekan Anda bekerja pada perusahaan di Singapore dan ditempatkan di Indonesia.

    1. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia untuk sementara, dan tidak melebihi "time test" dalam P3B Indonesia dan Singapore, maka gaji rekan Anda tidak dipotong pajak di Indonesia.

    2. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia untuk sementara dan melebihi "time test namun tidak melebih 183 hari" dalam P3B Indonesia dan Singapore, maka gaji rekan Anda wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh perusahaan yang di Indonesia.

    3. Jika rekan Anda ditempatkan di Indonesia "melebih 183 hari" maka gaji rekan Anda wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang di Indonesia.

    Catatan :
    a. Perusahaan di Indonesia tidak harus perwakilan dari Singapore, mungkin saja perusahaan di Indonesia merupakan rekanan perusahaan di Singapore dan rekan Anda bekerja untuk perusahaan Singapore

    b. Jika gaji rekan Anda dipotong PPh di Indonesia, maka mekanismenya adalah Peusahaan Singapore mengirim gaji rekan Anda ke Perusahaan diIndonesia dan Perusahaan di Indonesia membayar gaji tsb dan memotong PPh Pasal 21/26.

    c. Jadi tidak ada BUT segala.

  • sha10

    Member
    21 March 2011 at 2:59 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Project di Indonesia dapat diperlakukan sbg BUT-singapura, dg syarat (treaty) proyek berlangsung di Indonesia melebihi 183 hari (pasal 5 angka 2 huruf H, treaty).

    Pengenaan pajak (pph21) atas peg Indonesia tsb. merupakan kewajiban BUT.

    Btw: lamanya proyek tesb berapa hari rekan??

    projeknya sudah berjalan bertahun2 rekan, tetapi orang pribadi ini langsung digaji oleh kantor di Singapore,,,Dan Kantor tersebut tidak mengharuskan op ini untuk membuat NPWP..

    menurut rekan seharusnya OP ini melaporkan pajaknya sendirikah?

    mohon peerangannya ^^

  • matrix

    Member
    21 March 2011 at 3:19 pm
    Originaly posted by sha10:

    menurut rekan seharusnya OP ini melaporkan pajaknya sendirikah?

    jika memang sudah lebih dari 183 tinggal di indonesia, berarti wajib memiliki npwp dan wajib melaporkan spt ny sendiri

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now