Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan CV adalah penghasilan pribadi
Penghasilan CV adalah penghasilan pribadi
rekan, saya mau tanya…
misalkan saya punya CV.ABU…bergerak dibidang pengadaan barang (biasanya kontrak dengan dinas² pemerintah)…pegawainya cuma saya seorang, jadi penghasilan CV merupakan penghasilan saya…bagaimana ya perlakuannya dalam menghitung PPh WP OP??saya bisa liat peraturannya dimana?Sebatas yang saya tahu penghasilan rekan Nidjar sebagai WP OP tergantung dari jumlah yang dibayarkan (atau dikeluarkan) dari CV untuk rekan. Jadi rekan dianggap sebagai pegawai yang menerima penghasilan dari CV tersebut.
- Originaly posted by nidjar:
rekan, saya mau tanya…
misalkan saya punya CV.ABU…bergerak dibidang pengadaan barang (biasanya kontrak dengan dinas² pemerintah)…pegawainya cuma saya seorang, jadi penghasilan CV merupakan penghasilan saya…bagaimana ya perlakuannya dalam menghitung PPh WP OP??saya bisa liat peraturannya dimana?penghasilan yang diterima oleh pemilik CV, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Rekan Bayem dan /atau rekan lainnya, untuk kasus seperti ini, apakah menggunakan form 1770 atau 1770 S ?
Kemudian KLU diisi apa. Terima kasih.- Originaly posted by irk:
apakah menggunakan form 1770 atau 1770 S ?
boleh keduanya rekan
salam
- Originaly posted by irk:
Kemudian KLU diisi apa. Terima kasih.
95004.
Pegawai swasta. Terima kasih rekan junjungansitohang dan rekan jazzymaeda.
Salam.