Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya Pengisian SPT
Saya ingin menanyakan pengisian SPT 1770.
Sebagai informasi, saya adalah pegawai swasta, namun gaji saya tidak dipotong pajak oleh perusahaan, sehingga saya berinisiatif membayar dan melapor sendiri.
1. Mengenai penghasilan saya ini, pada lembar 1770-I, di bagian mana saya harus mengisinya? Apakah Bagian B angka 4 (pekerjaan bebas), ataukah di Bagian C angka 6 (penghasilan lainnya)?
2. Dalam lembar 1770-III, Bagian A, angka 1, mengenai pajak atas bunga tabungan, apakah bunga dan pajaknya diakumulasikan semuanya dalam setahun dan semua bank? Maksudnya begini. Saya punya dua tabungan, di Bank Mandiri dan BCA. Apakah saya menjumlahkan sendiri pajak tabungan tiap bulan (seperti yang tertera dalam buku tabungan) sepanjang tahun 2010 untuk Bank Mandiri, kemudian melakukan hal sama untuk BCA, dan akhirnya dijumlahkan lagi kedua jumlah tersebut?
3. Pada 1770-III, Bagian B, jika saya mendapat pemberian uang dari orang tua, di angka mana harus dimasukkan? Angka 1 (bantuan/hibah) atau Angka 2 (warisan)?
4. Pada 1770-IV, Bagian A mengenai Harta Akhir Tahun, untuk tabungan bank, apakah dijumlahkan semua dalam satu angka, atau dipisah per bank? Kemudian tahun perolehan diisi tahun sekarang atau tahun saat membuka rekening?
5. Masih di 1770-IV. Ibu saya memiliki mobil, namun dalam BPKB dan STNK mobil tersebut menggunakan nama saya. Mobil tersebut digunakan ibu saya, dan saya sama sekali tak menyentuhnya. Apakah saya harus memasukkan mobil tersebut dalam 1770-IV? Jika iya, harga perolehan dimasukkan harga saat membeli mobil itu atau harga mobil itu sekarang?
6. Pada kolom jumlah/Rupiah di berbagai lembar, jika tidak ada atau kosong, apakah dibiarkan kosong, diisi angka "0", atau diisi tulisan "NIHIL"?
7. Untuk kolom nomor telepon, bolehkah memasukkan nomor telepon genggam (handphone)? Jika jumlah angka nomor telepon melebihi jumlah kotak yang tersedia, bagaimana mengisinya?
8. Saya terdaftar di KPP Pontianak, dan saat ini saya bekerja di Jakarta Pusat. KTP saya masih KTP Pontianak dan tak ada rencana untuk mengganti ke KTP Jakarta. Apakah saya harus mengisi lembaran Perubahan Data?
9. Terakhir. Untuk alamat saya, alamat mana yang harus saya cantumkan di SSP? Alamat sesuai KTP, atau alamat saya sekarang di Jakarta?
Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuannya.
Ikutan nimbrung dikit.. krn banyak bener pertanyaannya…
Negara patut bersyukur memiliki warga negara seperti anda, yg memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak.. he..he..he…
1. Kalau memang mau dibuat laporan 1770, bisa pakai dagang atau pekerjaan bebas, jgn menggunakan pendapatan lain, karena akanmenimbulkan pertanyaan.. he..he..he.
2. Apakah jumlah tabungan pada kedua bank tersebut signifikan jumlahnya? klo tidak, mendingan tidak diisi.
3. Klo bisa tidak dilaporkan, karena akan menimbulkan pertanyaan, karena akan diperiksa juga laporan dari harta orang tua.
4. Harta akhir tahun adalah jumlah posisi harta anda pada saat akhir tahun yang bersangkutan. Jumlah keseluruhan.
5. Harus dimasukkan, karena atas nama saudara sendiri, walaupun saudara tidak pernah menyentuh mobil tersebut. Harga yang dimasukkan adalah harga pada saat pembelian.
6. Biarkan kosong saja tidak bermasalah kok..
7. Ya usahakan cukup.. he..he.h.e..
8. Tidak perlu mengisi lembar perubahan data..
9. Cantumkan sesuai alamat pendaftaran NPWP (KTP) sehingga nanti form 1770 dikirim ke KPP Pontianak tempat anda mendaftar NPWP melalui kilat khusus.
Mohon maaf apabila jawaban sy agak sedikit agak ngawur, bukan karena saya tidak taat membayar pajak. tetapi lebih mencari kemudahan..
Mohon pencerahan dari rekan2 yang senior.. he..he..he..
- Originaly posted by bakaneko:
1. Mengenai penghasilan saya ini, pada lembar 1770-I, di bagian mana saya harus mengisinya? Apakah Bagian B angka 4 (pekerjaan bebas), ataukah di Bagian C angka 6 (penghasilan lainnya)?
Masuk 1770-I hal 2 Bagian C : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Originaly posted by bakaneko:2. Dalam lembar 1770-III, Bagian A, angka 1, mengenai pajak atas bunga tabungan, apakah bunga dan pajaknya diakumulasikan semuanya dalam setahun dan semua bank? Maksudnya begini. Saya punya dua tabungan, di Bank Mandiri dan BCA. Apakah saya menjumlahkan sendiri pajak tabungan tiap bulan (seperti yang tertera dalam buku tabungan) sepanjang tahun 2010 untuk Bank Mandiri, kemudian melakukan hal sama untuk BCA, dan akhirnya dijumlahkan lagi kedua jumlah tersebut?
Diakumulasikan, Ph bruto penerimaan bunga dari Bank Mandiri dan BCA digabung, demikian pula PPh-nya..
Originaly posted by bakaneko:3. Pada 1770-III, Bagian B, jika saya mendapat pemberian uang dari orang tua, di angka mana harus dimasukkan? Angka 1 (bantuan/hibah) atau Angka 2 (warisan)?
Angka 1..
Originaly posted by bakaneko:4. Pada 1770-IV, Bagian A mengenai Harta Akhir Tahun, untuk tabungan bank, apakah dijumlahkan semua dalam satu angka, atau dipisah per bank? Kemudian tahun perolehan diisi tahun sekarang atau tahun saat membuka rekening?
Dipisahkan per-bank, tahun saat membuka rekening..
Originaly posted by bakaneko:5. Masih di 1770-IV. Ibu saya memiliki mobil, namun dalam BPKB dan STNK mobil tersebut menggunakan nama saya. Mobil tersebut digunakan ibu saya, dan saya sama sekali tak menyentuhnya. Apakah saya harus memasukkan mobil tersebut dalam 1770-IV? Jika iya, harga perolehan dimasukkan harga saat membeli mobil itu atau harga mobil itu sekarang?
De facto, mobil tsb milik ortu, tidak perlu dimasukkan..
Originaly posted by bakaneko:6. Pada kolom jumlah/Rupiah di berbagai lembar, jika tidak ada atau kosong, apakah dibiarkan kosong, diisi angka "0", atau diisi tulisan "NIHIL"?
Tidak dijelaskan, sebagaimana ketentuan pengisian SPT Masa PPN..
Tetapi demi keamanan, (supaya tidak disabot atau dikira kelupaan ngisi) sebaiknya diisi dengan tanda(-)Originaly posted by bakaneko:7. Untuk kolom nomor telepon, bolehkah memasukkan nomor telepon genggam (handphone)?
Siapa yang melarang?
Originaly posted by bakaneko:Jika jumlah angka nomor telepon melebihi jumlah kotak yang tersedia, bagaimana mengisinya?
Mosok nggak cukup? Tersedia 13 kotak/digit lho…
Originaly posted by bakaneko:8. Saya terdaftar di KPP Pontianak, dan saat ini saya bekerja di Jakarta Pusat. KTP saya masih KTP Pontianak dan tak ada rencana untuk mengganti ke KTP Jakarta. Apakah saya harus mengisi lembaran Perubahan Data?
Tidak perlu..
Originaly posted by bakaneko:9. Terakhir. Untuk alamat saya, alamat mana yang harus saya cantumkan di SSP? Alamat sesuai KTP, atau alamat saya sekarang di Jakarta?
Alamat sesuai kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Originaly posted by jimmy:
1. Kalau memang mau dibuat laporan 1770, bisa pakai dagang atau pekerjaan bebas, jgn menggunakan pendapatan lain, karena akanmenimbulkan pertanyaan.. he..he..he.
Soalnya di bagian itu tertulis "untuk yang menggunakan Norma Penghitungan". dan ada kolom Norma (%). Ini yg bikin bingung. Ditambah lagi, aku gak tau norma penghitungan itu apa.
Originaly posted by jimmy:2. Apakah jumlah tabungan pada kedua bank tersebut signifikan jumlahnya? klo tidak, mendingan tidak diisi.
3. Klo bisa tidak dilaporkan, karena akan menimbulkan pertanyaan, karena akan diperiksa juga laporan dari harta orang tua.
Soalnya, sempat kutanya di pojok pajak dulu, menurut aturan, biarpun cuman Rp 100, tetap harus diisi dan dilaporkan. Jangankan seratus, Rp 1 pun tetap wajib dilaporkan. Benarkah begitu?
Originaly posted by begawan5060:Masuk 1770-I hal 2 Bagian C : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Apakah Nama dan NPWP pemberi kerja wajib diisi? Bagaimana jika tidak tahu NPWP-nya dan bos tak mau beri tahu?
Originaly posted by begawan5060:Diakumulasikan, Ph bruto penerimaan bunga dari Bank Mandiri dan BCA digabung, demikian pula PPh-nya..
Untuk akumulasi bunga. Diakumulasikan total bunga semuanya? Atau jumlah bunga yang ada pajaknya saja? Sebab ada sekitar 4 bulan yang bunganya tidak ada potongan PPh.
Makasih bung begawan5060, banyak membantu.
Tambahan pertanyaan:
Untuk penghasilan berupa pemberian uang dari paman/bibi atau teman, di bagian mana mesti dimasukkan? Penghasilan Lainnya?
rekan bakaneko, untuk tambahan penghasilan dari paman/bibi atau teman.angkanya signifikan ga? enak juga ya punya teman yang mau kasih duit… hehehe… kl itu memang dr hasil patungan usaha ya harus dimasukkan.
mohon koreksinya- Originaly posted by wien1606:
rekan bakaneko, untuk tambahan penghasilan dari paman/bibi atau teman.angkanya signifikan ga? enak juga ya punya teman yang mau kasih duit… hehehe… kl itu memang dr hasil patungan usaha ya harus dimasukkan.
mohon koreksinyaGak begitu sih. Paling cuman seribu ato dua ribu, buat bantuin bayar angkot. Kalau dari paman paling kasi 10ribu ato 20ribu buat beli makan. Itupun jarang sekali, paling beberapa bulan sekali. Tapi kucatat biasanya.
Bukankah penghasilan itu juga termasuk objek pajak (karena bukan dari orang tua)?