Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian Harga Perolehan Harta & Kewajiban
Pengisian Harga Perolehan Harta & Kewajiban
Mohon pencerahannya utk pembelian harta secara kredit.
Misalnya: Bila beli motor cash 15jt tapi bila kredit 20jt maka diisikannya di harga perolehannya berapa dan jumlah di kewajibannya berapa?
Lalu bila menggunakan suku bunga pasar apakah bisa diketahui jumlah kewajibannya?
Terima kasih.rekan….lebih gampang kalau ditanyain aja sama pemberi kreditnya berapa saldo per 31 des, sekalian suku bunganya…..
pada harta di kolom harga perolehan diisi sebesar uang kas yang dikeluarkan..
sementara di kolom hutang atau kewajiban diisi sebesar nilai yang menjadi hutang kita.
salam..
Gambaran sy begini rekan..
saat beli:
(D) Kendaraan 20 jt
(C) Utang 20 jtpembayaran angsuran:
(D) Utang xxx
(D) Biaya Bunga xxx
(C) Kasjadi HArga perolehannya tetap 20jt, utk bunganya tdk dikapitalisasi mjd aset..
Ada tambahan dr rekan lain..?mencoba memberikan tambahan..
misal:
Saat Beli : 20 jt
Utang : 23 jt (asumsi sudah termask bunga)Seandainya motor tersebut dibeli th. 2009
Maka Jumlah harta : 20 jt berdasarkan harga pembelian
Utang : sisa angsuran yang masih harus dibayar.Mohon koreksi jika terdapat kesalahan.
Salam..