Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Neto atas Komisi

  • Penghasilan Neto atas Komisi

  • mariagor0976

    Member
    18 March 2011 at 2:27 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon penjelasannya, apabila seorang istri mendapat penghasilan berupa komisi (bukan MLM/Asuransi) dan mendapat Bukti Pot PPh21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atas komisi tsb. Pada saat pengisian SPT Tahunan suami (seorg kary tetap sebuah perusahaan), bagaimana cara menghitung penghasilan neto atas komisi istrinya tsb? dan dimasukkan di bagian mana dalam Form 1770?

    Terima kasih.

  • mariagor0976

    Member
    18 March 2011 at 2:27 pm
  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 4:36 pm
    Originaly posted by mariagor0976:

    apabila seorang istri mendapat penghasilan berupa komisi (bukan MLM/Asuransi) dan mendapat Bukti Pot PPh21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atas komisi tsb. Pada saat pengisian SPT Tahunan suami (seorg kary tetap sebuah perusahaan), bagaimana cara menghitung penghasilan neto atas komisi istrinya tsb?

    Bisa dengan menggunakan norma penghitungan ph neto..

    Originaly posted by mariagor0976:

    dan dimasukkan di bagian mana dalam Form 1770?

    Ph neto istri digabungkan dengan ph neto suami trus dihitung pajaknya..

  • mariagor0976

    Member
    22 March 2011 at 1:49 pm

    terima kasih rekan atas penjelasannya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now