Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana Nasib SPT 1770 Lebih Bayar

  • Bagaimana Nasib SPT 1770 Lebih Bayar

     Gideon21 updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Gideon21

    Member
    17 March 2011 at 9:39 am
  • Gideon21

    Member
    17 March 2011 at 9:39 am

    Angsuran pph 25 tahun 2010 sejak Maret 2010 s/d Februari 2011 Lebih besar karena perhitungannya dulu lupa mengeluarkan penghasilan tidak teratur (pendapatan sewa rumah). Akibatnya SPT 2010 Lebih Bayar.
    Tahun 2009 sd 2011 pekerjaan utama sebagai jasa pedagang perantara pribadi (KLU 00000) dengan norma 40%. Rumah yang disewakan sudah dijual thn 2010 dan telah dipotong pph final 5%.
    Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana? dan kalau direstitusi katanya harus diperiksa. Kalau diperiksa apa yang harus saya lengkapi. Mohon pencerahan rekan-rekan.

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana?

    maksudnya belum jelas rekan??

    Salam

  • Keehlz

    Member
    17 March 2011 at 10:54 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana?

    Kenapa harus di abaikan???

    Originaly posted by Gideon21:

    kalau direstitusi katanya harus diperiksa

    kalau dilaporkan lebih bayar, sudah pasti akan diperiksa…
    pepatah kalau bersih, kenapa harus risih???

  • rheza

    Member
    17 March 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by Keehlz:

    pepatah kalau bersih, kenapa harus risih???

    sip, oke niy..

  • Gideon21

    Member
    17 March 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    maksudnya belum jelas rekan??

    diabaikan, maksudnya tidak direstitusi dan tidak diperhitungkan sehingga SPT PPh tahun 2010 NIHIL (karena lebih bayar). Tetapi tetap ada angsuran pph 25 di tahun 2011 dengan jumlah lebih kecil. Mohon solusi rekan-rekan.

  • ktfd

    Member
    17 March 2011 at 7:08 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Angsuran pph 25 tahun 2010 sejak Maret 2010 s/d Februari 2011

    rekan gideon, jika utk spt 2010 maka angsuran 25nya ya yg thn 2010 saja jgn pake yg
    2011 segala toh…

    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana? dan kalau direstitusi katanya harus diperiksa.

    ndak usah diminta balikpun, asal lbh byr maka anda 99,9% pasti diperiksa…
    makanya usahakanlah jangan lebih bayar…
    salam.

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 8:01 pm

    rekan…tambahkan aja penghasilan lain-lain, sehingga spt-nya jadi sedikiiiiiiit KB, dan inget …. penghasilan lain-lain ini keluarin dari perhitungan angsuran untuk 2011

  • Gideon21

    Member
    18 March 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by Pakartax:

    rekan…tambahkan aja penghasilan lain-lain, sehingga spt-nya jadi sedikiiiiiiit KB, dan inget …. penghasilan lain-lain ini keluarin dari perhitungan angsuran untuk 2011

    Terimakasih rekan Pakartax, ini yang saya senang. Maksudnya di Lampiran-1 halaman2 Bagian D ya? Mohon pencerahannya, Thanks..

  • Gideon21

    Member
    18 March 2011 at 8:51 am

    Rekan-rekan kalau ada penghasilan lain-lain perhitungan Angsuran PPh 25nya jadi dalam lampiran sendiri ya?

  • darmanar

    Member
    18 March 2011 at 9:07 am

    Jika lebih bayar Pajak ada 2 kemungkinan, untuk pencatatannya:

    1. masuk sebagai sebagai Piutang Pajak (claim untuk restitusi), dengan
    konsekwensi akan diperiksa. Oleh karena itu harus disiapkan:
    a. Tertib adminisitrasi pembukuannya (jika ada)
    b. Siapkan seluruh dokumen (R/K Bank, Kontrak dengan Pelanggan maupun
    Supplier serta dokumen pendukungnya dll)
    c. Jika ada Pembukuan ,siapkan Rekonsiliasi dan Ekualisasi misalnya:
    -Jumlah Penjualan dalam GL selama setahun harus sama dengan DPP PPn
    Keluaran selama setahun
    -Jumlah Biaya Pegawai dalam GL selama setahun sama dengan Jumlah
    penghasilan bruto dalam formulir 1721 masa Desember
    – Jumlah bruto dalam bukti potong dilampirkan dokumen pendukung yang ada
    jumlah brutonya

    Darman Amran

  • darmanar

    Member
    18 March 2011 at 9:08 am

    Maaf kemungkinan ke 2 belum dimasukkan:
    2. Masuk sebagai biaya jika tidak significant, yang kemudian dikoreksi fiskal

    Darman Amran

  • presiden2014

    Member
    18 March 2011 at 9:41 am

    kalo memang penghasilan yang diterima hanya sejumlah yang dilaporkan di tahun ybs dan sudah sesuai dengan peraturan per-UU perpajakan minta restitusi saja.

    dokumen2 yg perlu disiapkan kira2 seperti saudara darman terangkan.

    Salam.

  • Gideon21

    Member
    18 March 2011 at 1:13 pm

    Terimakasih, rekan-rekan sudah membantu saya. Salam sukses.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now