Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › form 1770 s
teman-teman mau tanya, urgent nihhh :
1.kalo pendapatan mr X (karyawan swasta) lebih dari 60 jt dan hanya satu pemberi kerja pakai form 1770 S ?, masalanta di form 1770 s harus melampirkan SSP sedangkan kurang bayar dia disetoe oleh perusahaan dengan SSP gabungan seluruh karyawan.apakah SSp tersebut bisa tidak dilampirkan (jadi lampiran hanya 1721 – A1) atau pakai form 1770SS…TQ all- Originaly posted by suriani:
.kalo pendapatan mr X (karyawan swasta) lebih dari 60 jt dan hanya satu pemberi kerja pakai form 1770 S
Betuul…
Originaly posted by suriani:masalanta di form 1770 s harus melampirkan SSP
kata siapa?
Jika ada kurang bayar, baru bayar kekurangannya lewat media SSP dan dilampirkan dalam SPT Tahunan OP—>jika hanya mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja, maka sudah dilunasi semua PPh terutangnya pada SPT masa pajak Desember perusahaan.Originaly posted by suriani:.apakah SSp tersebut bisa tidak dilampirkan (jadi lampiran hanya 1721 – A1)
lampirannya hanya 1721 A-1—>dan tidak ada kurang/lebih bayar PPh 21 nya pada form tsb.
Salam,